Ayah Tiri yang Aniaya Anak hingga Tewas Diringkus, Kapolres Ungkap Kronologi Penganiayaan
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo pun menceritakan kronologi penganiayaan yang terjadi kepada BMT hingga membuat korban tewas.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Mulyadi alias Ujang (31), seorang ayah tiri yang aniaya anaknya sendiri yang masih berusia empat tahun hingga tewas telah diringkus polisi.
Korban, BMT (4) meninggal di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo pun menceritakan kronologi penganiayaan yang terjadi kepada BMT hingga membuat korban tewas.
"Jadi awal mulanya tanggal 4 April, si anak berkelahi dengan saudaranya karena mereka (anak Yuni) tiga bersaudara," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, kemudian bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu merasa terganggu dengan kedua anak yang bertengkar ini.
"Atas kekesalannya, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kepada anak di bawah umur ini, di bagian ulu hati."
"Anak ini sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar dia.
Kusworo mengatakan, anak tersebut muntah-muntah sampai tidak bisa makan.
Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat.
"Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi."
"Karena si anak tidak bisa makan, tersangka dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal," katanya.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Korban Terjungkal hingga Kepala Terbentur Tembok
Sehingga si bapak tiri ini, menurut Kusworo, melakukan pemukulan kembali kepada si anak.
"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.
Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu, anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.