Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek akan Dapatkan Santunan hingga Rp 50 Juta

Inilah besar santunan untuk korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek. Hingga Rp 50 juta.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek akan Dapatkan Santunan hingga Rp 50 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan membersihkan lokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Inilah besar santunan untuk korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek. Hingga Rp50 juta 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kecelakaan di Jl Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 wilayah Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024) pagi.

Total ada 14 korban dalam kecelakaan yang melibatkan sebuah bus, Daihatsu Gran Max dan Terios.

Dua mobil pun hangus terbakar karena kecelakaan ini.

Dari 14 korban, 12 korban dari Gran Max meninggal dunia.

Mereka yakni tujuh laki-laki dan lima perempuan.

Pihak Jasa Raharja pun tiba di RSUD Karawang, tempat para korban ditangani untuk melakukan pendataan dan pemberian santunan.

Santunan tersebut diberikan kepada keluarga atau ahli waris.

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunJabar.id, Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil identifikasi para korban.

"Kejadian kecelakaan pada pagi ini tidak bisa dihindari. Masih proses identifikasi. Kita tidak tahu korban dari kendaraan yang mana karena masih identifikasi," ucap Rivan.

Ia memastikan, 12 korban meninggal dan 2 korban luka akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.

"Yang paling penting melakukan identifikasi terhadap korban, mari kita menunggu bersama. Setelah identifikasi akan kita umumkan," katanya.

Baca juga: Tanggapi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek, Menhub: Namanya Contra Flow Jangan Belok Kanan Kiri

Ia menuturkan, apabila identitas telah didapatkan, akan ada santunan Rp 50 juta bagi korban meninggal.

Sementara korban luka-luka diberi santunan Rp20 juta.

"Seandainya identitas telah didapatkan kita akan hubungi keluarga korban. Santunan bagi korban meninggal Rp 50 juta dan korban luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucap Rivan.

Identifikasi 2 korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas