Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek akan Dapatkan Santunan hingga Rp 50 Juta
Inilah besar santunan untuk korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek. Hingga Rp 50 juta.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati

Diwartakan sebelumnya, dalam kecelakaan ini, ada 12 orang yang menjadi korban dan meninggal dunia.
Mereka yakni tujuh laki-laki dan lima perempuan. Semuanya berada di mobil Gran Max.
Data tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Semuanya dari mobil Gran Max," katanya.
Ia menerangkan, pihak terkait telah melakukan proses identifikasi.
Muhadjir Effendy melanjutkan, ada dua orang yang telah berhasil diidentifikasi.
Pertama yakni seorang laki-laki asal Ciamis, Jawa Barat dan satu orang lagi berasal dari Kudus.
"Yang pertama itu ada KTP dari Ciamis dengan jenis kelamin laki-laki, kemudian orang kedua berhasil diidentifikasi berasal dari Kudus," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Sementara dua korban lainnya berasal dari Bus PO Primajasa.
"Untuk korban, satu luka ringan dan satu luka berat," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian menemukan bahwa kendaraan Gran Max bermasalah.
"Pihak kepolisian akan memperdalami itu, termasuk memeriksa surat-surat dari kendaraan," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Besaran Santunan Korban Kecelakaan Maut di Tol Japek, Meninggal Rp 50 Juta, Luka Rp 20 Juta
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Daenza Falevi/Cikwan Suwandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.