Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pria di Kendari Pukul dan Ludahi Wanita, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban di Restoran

Pria yang memukul dan meludahi wanita di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Detik-detik Pria di Kendari Pukul dan Ludahi Wanita, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban di Restoran
Handout via Tribun Sultra
Kepolisian Resor Kota Kendari menahan pelaku pemukulan perempuan di salah satu restoran cepat saji di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap wanita di sebuah restoran di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku tidak hanya melakukan pemukulan terhadap wanita, namun juga meludahinya.

Kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (6/4/2024) telah ditangani Polresta Kendari.

Pelaku yang berinisial H ditangkap pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan pelaku yang berinisial H ditangkap pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 23.00 WITA.

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan," bebernya.

Ia menjelaskan korban yang berinisial I pergi ke restoran cepat saji bersama temannya, R.

BERITA TERKAIT

Korban kemudian membuat video di dalam restoran dan melihat pelaku menghampirinya.

"Sehingga korban membelakangi saudari R. Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh,” ungkapnya, Senin (8/4/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pelaku dan korban sempat berselisih, namun bisa dilerai teman korban.

"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban," ucapnya.

Baca juga: Ayah Tiri yang Aniaya Anak hingga Tewas Diringkus, Kapolres Ungkap Kronologi Penganiayaan

Aksi penganiayaan selama 26 detik terekam kamera handphone korban.

Pelaku melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah hingga kepala korban.

"Memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” lanjutnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Kendari, Ipda Laode Sadi, menyatakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga melakukan penganiayaan.

"Motifnya karena tersingung," tuturnya.

Pelaku diamankan di Mapolresta Kendari sehari setelah kejadian dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca juga: Tersinggung, Pria di Kendari Pukuli Seorang Wanita, Kini Terancam 2 Tahun Penjara

"Sudah diamankan tadi malam, sementara pelaku berada di Polres," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Dalam video yang beredar, korban sempat menyebut kata-kata alien.

“Kayak ada alien yang datang di sini," ucap korban dalam video penganiayaan.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan melayangkan pukulan berkali-kali.

Pelaku juga meminta korban menjaga ucapannya.

“Itu mulut," tutur pelaku sambil melakukan pemukulan.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas