Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari, Pelaku Kenal Korban, Terancam 2 Tahun Penjara

Pria pelaku penganiayaan di sebuah restoran di Kendari ditangkap. Wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta jadi saksi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari, Pelaku Kenal Korban, Terancam 2 Tahun Penjara
Handout via Tribun Sultra
Kepolisian Resor Kota Kendari menahan pelaku pemukulan perempuan di salah satu restoran cepat saji di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/4/2024). 

Ia menjelaskan korban yang berinisial IS pergi ke restoran cepat saji bersama temannya, R.

Korban kemudian membuat video di dalam restoran dan melihat pelaku menghampirinya.

"Sehingga korban membelakangi saudari R. Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh,” ungkapnya, Senin (8/4/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Ayah Tiri yang Aniaya Anak hingga Tewas Diringkus, Kapolres Ungkap Kronologi Penganiayaan

Pelaku dan korban sempat berselisih, namun bisa dilerai teman korban.

"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban," ucapnya.

Aksi penganiayaan selama 26 detik terekam kamera handphone korban.

Pelaku melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah hingga kepala korban.

Berita Rekomendasi

"Memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” lanjutnya.

Motif Penganiayaan

Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Kendari, Ipda Laode Sadi, menyatakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga melakukan penganiayaan.

Baca juga: Ayah Tiri di Bandung Aniaya Balita hingga Meninggal: Pelaku Menikah dengan Ibu Korban Baru 4 Bulan

"Motifnya karena tersingung," tuturnya.

Pelaku diamankan di Mapolresta Kendari sehari setelah kejadian dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Sudah diamankan tadi malam, sementara pelaku berada di Polres," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Sebut Gegara Tersinggung Pria Aniaya Wanita di Kendari, Pelaku dan Korban Saling Kenal

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas