Nasib Perwira TNI Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Dipenjara seusai Bongkar Perselingkuhan
Istri perwira TNI berinisial AP ditahan atas pelanggaran UU ITE. AP sempat membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernisial AP (34) dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan kini ditahan di Polresta Bandung.
AP membongkar perselingkuhan suaminya sendiri, Lettu Ckm drg MHA pada Maret 2023 silam.
Unggahan AP di media sosial dianggap merugikan sejumlah pihak sehingga AP dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan kasus dugaan perselingkuhan dengan terlapor Lettu Ckm drg MHA telah dilimpahkan ke Oditurat Militer.
Lettu Ckm drg MHA merupakan dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, sementara istrinya dokter gigi umum.
Ia menjelaskan Pomdam IX/Udayana langsung melakukan penyelidikan saat kasus perselingkuhan pertama kali viral di media sosial.
"Kasus Asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," tegasnya, Jumat (12/4/2024), dikutip dari TribunBali.com.
Diketahui, akun Instagram Ayo Berani Laporkan 6 juga dilaporkan atas kasus UU ITE seusai menyebarkan berita perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA.
Ia mengaku prihatin karena ada aksi saling lapor dalam kasus ini.
Kolonel Cpm Unggul Wahyudi memastikan proses hukum terhadap Lettu Ckm MHA akan terus diproses karena pelanggarannya termasuk berat.
Di dunia militer, penanganan kasus perselingkuhan dan asusila sudah diatur dalam hukum pidana militer.
Baca juga: Istri Ditahan, Apa Kabar Kasus Sang Suami Dokter TNI di Bali yang Diduga Selingkuhi 5 Wanita?
Jika dalam proses penyelidikan, Lettu Ckm MHA melakukan perseligkuhan akan diteruskan di peradilan militer.
"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses. Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah."
"Ada hukumnya kalau terbukti. Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," tuturnya.