Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Anandira Puspita Dijerat UU ITE Usai Viralkan Perselingkuhan Suami di Instagram

Wanita  yang berprofesi sebagai dokter gigi ini melaporkan suaminya, Lettu CKM Agam atau MHA karena telah berselingkuh dengan lima wanita sekaligus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Anandira Puspita Dijerat UU ITE Usai Viralkan Perselingkuhan Suami di Instagram
ist
Ilustrasi penjara dan Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap dugaan perselingkuhan suami dengan lima wanita, sang suami adalah oknum dokter TNI di Bali 

Lapoean Wartawan Tribun Jatim Alga 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan suaminya berselingkuh, Anandira Puspita (34), istri perwira TNI kini ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

Anandira Puspita malah ditahan karena telah menyebarkan perselingkuhan di medsos.

Anandira Puspita harus menyusui anak di penjara.

Wanita  yang berprofesi sebagai dokter gigi ini melaporkan suaminya, Lettu CKM Agam atau MHA karena telah berselingkuh dengan lima wanita sekaligus.

Anindra Puspita mengungkapkan, suaminya telah selingkuh dengan lima wanita, dimana salah satunya anak petinggi kepolisian.

Ia mengungkapkan bahwa perwira TNI di Denpasar, Bali, tersebut menelantarkan anaknya yang masih bayi.

BERITA REKOMENDASI

Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, saat Anandira Puspita membongkar perselingkuhan suaminya melalui Instagram.

Baca juga: Kecurigaan Publik soal Sirekap Belum Terjawab, Polri Diminta Telusuri Gunakan UU ITE

Saat itu Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.

"Kasus asusila Lettu CKM MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan.

Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel CPM Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini.


Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm Agam atau MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana tersebut.

Dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan, dan diatur dalam hukum pidana militer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas