Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Perempuan di Cianjur Jadi Tersangka TPPO Modus Kawin Kontrak: Korban Dipaksa Layani Pria Timteng

Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak.

Editor: Erik S
zoom-in 2 Perempuan di Cianjur Jadi Tersangka TPPO Modus Kawin Kontrak: Korban Dipaksa Layani Pria Timteng
Sriwijaya Post
Ilustrasi kawin kontrak - Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, Jawa Barat.

Kedua pelaku menjalankan TPPO dengan modus kawin kontrak.

Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak.

Baca juga: Sosok LMI, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang Cabuli Dua Santriwati, Ajak Korban Kawin Kontrak

Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.

Dilansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Senin (15/4/2024) mengungkapkan modus operandi dua perempuan tersebtu dalam menjerat korbannya.

Kata Tono di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama asal Timur Tengah (Timteng).

Golongan ini dikenal memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan pelayanan untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta. Untuk waktu pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan, karena saya tidak menjanjikan berapa lama," kata dia.

Mereka diketahui mengiming-imingi uang puluhan juta rupiah kepada korbannya.

Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus ini menyusul laporan satu dari enam korban yang merasa dijebak kedua pelaku.

Korban ini dipaksa melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4/2024).

Baca juga: Roro Fitria Gugat Cerai Andre Irawan Sang Suami, Sebelumnya Sempat Digosipkan Kawin Kontrak

"Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta-100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," kata dia saat merilis kasus tersebut.


Tono menjelaskan, keduanya berbagi tugas.

RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas