Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kencan Tak Sesuai Kesepakatan, Pria di Bandung Habisi Nyawa Seorang Wanita di Apartemen

Pria di Kota Bandung marah hingga bunuh seorang wanita karena tarif kencan tak sesuai kesepakatan di awal

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kencan Tak Sesuai Kesepakatan, Pria di Bandung Habisi Nyawa Seorang Wanita di Apartemen
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan. Pria di Kota Bandung marah hingga bunuh seorang wanita karena tarif kencan tak sesuai kesepakatan awal. 

"Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," kata Budi.

Karena emosi, pelaku langsung membekap muka korban hingga meningga dunia.

"Setelah itu muka korban ditutup dengan mengunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta," ucapnya.

Kombes Budi menuturkan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (10/4/2024) dini hari.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur ke Jakarta sekira pukul 07.30 WIB menggunakan bus dari Pasir Koja, Kota Bandung.

Jasad korban pun ditinggalkan oleh pelaku di dalam kamar.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial ST yang juga mengantarkan korban ke apartemen melaporkan kasus pembunuhan ke Polsek dan Tim Prabu.

Berita Rekomendasi

ST melaporkan hal tersebut lantaran korban sudah satu hari tak memberikan kabar.

"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya,"

"Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," katanya.

Saat apartemen dibuka, korban sudah ditemukan meninggal dunia.

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Dibunuh di Rumahnya, 1 Anak Lainnya Selamat dan Sempat Kontak dengan Pelaku

"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam tujuh tahun penjara.

"Pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUAP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Motif Pelaku Habisi Perempuan di Apartemen di Bandung, Tak Sanggup Bayar usai Kencan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas