Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Trisiswanda, Sekda Keerom Tersangka Korupsi Rp 18,2 M, Hartanya Melejit Setahun Menjabat Sekda

Tahun 2018, aset Trisiswanda yang dilaporkan sebanyak Rp 4,7 miliar. Namun di periode laporan selanjutnya, asetnya langsung melejit yakni Rp 7,3 M.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sosok Trisiswanda, Sekda Keerom Tersangka Korupsi Rp 18,2 M, Hartanya Melejit Setahun Menjabat Sekda
Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting
Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Provinsi Papua, Trisiswanda Indra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini Trisiswanda Indra merugikan negara mencapai Rp 18,2 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Provinsi Papua, Trisiswanda Indra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini Trisiswanda Indra merugikan negara mencapai Rp 18,2 miliar.

"Ini terkait kasus korupsi 2018, tentu kasus ini akan dikembangkan oleh Dirkrimsus,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dikutip dari Tribun-Papua.com, Senin (15/4/2024).

"Saya sudah ingatkan harus bisa dikeluarkan semua alat bukti terkait tersangka," sambungnya.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembali Jalani Sidang Korupsi BTS Kominfo Senin 22 April 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Ade Safri mengatakan Trisiswanda Indra N langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti cukup.

Triswanda langsung ditahan di Polda Papua, sejak Minggu (14/4/2024) malam.

"Sudah keluar hasil pemeriksaan oleh BPKP pada 5 April sehingga yang bersangkutan dibawa dan datang ke Polda, kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Berita Rekomendasi

Ssaat kasus tersebut terjadi, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.

Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Provinsi Papua, Trisiswanda Indra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini Trisiswanda Indra merugikan negara mencapai Rp 18,2 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom, Provinsi Papua, Trisiswanda Indra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini Trisiswanda Indra merugikan negara mencapai Rp 18,2 miliar. (Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting)

Total anggaran Bansos yang dikelola saat itu adalah Rp 24 miliar, sementara Rp 18,2 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Harta Kekayaan Trisiswanda

Dikutip dari laman LHKPN, aset atau harta kekayaan dari Trisiswanda Indra mencapai miliaran rupiah.

Sejak menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2018, asetnya yang dilaporkan sebanyak Rp 4,7 miliar.

Namun di periode laporan selanjutnya, asetnya langsung melejit yakni Rp 7,3 miliar.

Berikut aset-aset yang dimiliki Trisiswanda Indra:

Nilai Aset 2018-2019

Saat awal menjabat sebagai Sekda Keerom, Trisiswanda Indra mencatat aset tanah dan bangunannya sebesar Rp 2.900.000.000.

Namun saat periode laporan tahun 2019, nilainya langsung melonjak menjadi Rp 4.800.000.000.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tersangka Korupsi Potongan Dana Insentif

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas