Soal Perbub Larangan Kawin Kontrak di Cianjur, Bupati Sebut Masih Bersifat Imbauan, Tak Ada Sanksi
Bupati Cianjur, Herman Suherman menuturkan, Perbub mengenai larangan kawin kontrak tersebut masih bersifat imbauan dan tak ada sanksinya.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Bupati (Perbub) Cianjur, Jawa Barat mengenai larangan kawin kontrak ternyata tak ada sanksi.
Bupati Cianjur, Herman Suherman menuturkan, Perbub mengenai larangan kawin kontrak tersebut masih bersifat imbauan dan tak ada sanksinya.
Meski Perbub larangan kawin kontrak sudah keluar sejak 2021, namun tak ada sanksi di dalamnya dan masih bersifat imbauan.
"Perbup itu tidak ada sanki didalamnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak juga aturan ditinggat pemerintah pusat," katanya, Kamis (18/4/2024).
Maraknya praktik kawin kontrak tersebut, menurut Herman, Kementrian terkait sempat mengusulkan adanta aturan kawin kontrak, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Karena belum adanya aturan ditingkat pusat, maka Perbup tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Semoga saja ditingkat pusat segera ada atuan soal kawin kontrak," ucapnya.
Selain itu Herman mengaku, pihaknya sejak 2021 telah gencar mensosialisasikan Perbup tentang larangn kawin kontrak. Namun hingga kini masih ditemukan adanya kasus kawin kontrak.
"Adanya pengungkapkan kasus kawin kontrak yang dilakukan pihak Kepolisian, Pemkab Cianjur berterima kasih kepada Polres Cianjur," katanya.
Selain itu ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila adanya praktik kawin kontrak di lingkungannya agar bisa langsung dilakukan penindakan petugas berwenang.
Sebelumnya, Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga (P4AK) Kabupaten Cianjur menilai Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak tidak maksimal.
Ketua Harian P4AK Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah Cianjur masih marak terjadi, hal itu terbukti dengan hasil pengungkapan Kepolisian.
"Perdagangan orang diwilayah Cianjur masih masiv terjadi di kawasan Puncak Cianjur - Bogor. Sehingga perlu adanya peraturan daerah untuk mencegah terjadinya TPPO dengan modus kawin kontrak," katanya pada wartawan.
Sejak 2021 lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah mengeluarkan Perbup tentang larangan kawin kontrak. Namun Perbup tersebut tidak maksimal.
"Dalam Perbup tersebut tidak ada sanksi yang jelas, sehingga tidak maksimal, artinya dengan Perbup saja tidak cukup. Pemkab Cianjur pun berkeinginan membuat Perda, tapi tak boleh bertengtangan dengan UU yang lebih tinggi," ucapanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Cianjur Akui Perbup Larangan Kawin Kontrak Tidak Ada Sanksi, Masih Bersifat Imbauan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.