Kronologi Wanita Palembang Jadi Tersangka Usai Siram Air Keras ke Teman Suami yang Raba Kemaluannya
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mengetahui kalau air dalam botol air mineral berisi air keras.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial DR di Palembang, Sumatera Selatan, terancam hukum 5 tahun penjara dengan tuduhan penganiayaan berat.
Ia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP usai menyiram teman suaminya pakai air keras.
Perbuatan itu ia lakukan karena dilecehkan. Harga dirinya sebagai wanita diinjak-injak.
Dari informasi yang dihimpun, penyiraman air keras yang dilakukan DR terhadap teman suaminya, terjadi pada Maret 2024.
Korban diketahui bernama Candra. Semua diawali ketika ia mencari keberadaan suami DR, yang tak lain adalah temannya.
Candra tanpa sengaja bertemu dengan DR di kawasan 1 Ulu.
Baca juga: Suami di Prabumulih Ngaku Tak Sengaja Siram Istri Pakai Air Keras yang Dibeli di Pasar Rp 10 Ribu
DR yang berniat baik mengantar Candra ke rumah mertuanya menggunakan sepeda motor.
Sebab, sepengetahuan DR, suaminya sedang berada di rumah mertua di 1 Ulu.
Dalam perjalanan saat membonceng Chandra, rupanya DR merasa diraba-raba hingga menyentuh kemaluannya.
DR syok. Ia memendam amarahnya selama perjalanan.
Tiba di rumah mertua, DR langsung mengambil air dan menyiram korban.
Tak disangka-sangka air dalam botol mineral yang disiramkan ke Candra ternyata air keras.
Chandra mengalami luka parah di bagian wajah hingga dilarikan ke rumah sakit. Ia lantas melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Atas tuduhan penganiayaan berat, DR kini ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.