Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: Fakta Kasus Kekerasan Anak Isa Bajaj - Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri 4 Tahun

Berita populer regional Tribunnews.com, di antaranya fakta kasus kekerasan anak Isa Bajaj hingga oknum polisi cabuli anak tiri selama 4 tahun.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Populer Regional: Fakta Kasus Kekerasan Anak Isa Bajaj - Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri 4 Tahun
Kolase tribunnews
Anak Isa Bajaj jadi korban kekerasan - Berita populer regional Tribunnews.com, di antaranya fakta kasus kekerasan anak Isa Bajaj hingga oknum polisi cabuli anak tiri selama 4 tahun. 

2. Motif Sementara Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Dibongkar Polisi

Seorang pria berinisial RMS diringkus polisi atas kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Serlina (22).

Diketahui, jasad Serlina ditemukan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2024).

RMS sendiri diringkus sepekan setelah jasad korban ditemukan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, RMS jadi satu dari dua orang pelaku pembunuhan.

"Dari hasil gelar perkara juga mengarah ke lebih dari satu pelaku."

"Alhamdulillah ada mengarah ke D dan RMS dari hasil pemeriksaan pendalaman dan gelar perkara," ucap AKBP Sigit kepada Tribunjateng.com, Senin (22/4/2024).

BERITA TERKAIT

Baca selengkapnya >>>

3. Bela Harga Diri karena Dilecehkan, Wanita di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Tangkapan layar seorang wanita asal Palembang, Sumatera Selatan menyiram air keras wajah teman suaminya usai dilecehakan pada Maret 2024 lalu.
Tangkapan layar seorang wanita asal Palembang, Sumatera Selatan menyiram air keras wajah teman suaminya usai dilecehakan pada Maret 2024 lalu. (Instagram)

Sudah jatuh tertimpa tangga, seorang wanita berinisial DR (22), warga Palembang, Sumatra Selatan, diamankan polisi setelah membela diri dari terduga pelaku pelecehan.

DR diketahui menyiramkan air dari dalam sebuah botol untuk membela harga dirinya saat ia dilecehkan oleh pelaku.

Nahasnya, DR tak tahu bahwa cairan di dalam botol itu adalah air keras.

Ia kini ditahan di Polresta Palembang dan terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Dikutip dari TribunSumsel.com, DR menyiram air keras ke pria bernama Candra pada Maret 2024 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas