Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Sosiolog soal Viral Anak Empat Tahun Tunangan di Madura: Pola Pikir Orangtua Harus Diubah

Prof Bagong menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan tokoh agama dan kelompok sekunder lainnya untuk menyosialisasikan hak anak

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kata Sosiolog soal Viral Anak Empat Tahun Tunangan di Madura: Pola Pikir Orangtua Harus Diubah
Tangkapan Layar
Sebuah video yang memperlihatkan prosesi pertunangan sepasang bocah di Sampang, Madura, menjadi viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Baru-baru jagat publik dihebohkan tentang pertunangan anak usi empat tahun di Madura.

Ternyata, fenomena itu merupakan tradisi yang dikenal sebagai Abekalan ini dan telah lama melekat dan menjadi bagian budaya di Madura.

Sayangnya, tradisi ini menyita sorotan publik termasuk dari pakar sosiologi Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Bagong Suyanto Drs Msi,

Ia menilai, tradisi ini bukanlah bagian dari pelestarian budaya.

Pemerintah telah berupaya melindungi anak-anak dari dampak negatif perkawinan dini melalui pengesahan Undang-undang Perkawinan terbaru.

Adapun batasan minimal usia menikah menjadi 19 tahun agar anak-anak memiliki kesempatan mengembangkan diri dan melanjutkan pendidikan mereka.

BERITA TERKAIT

“Saat ini jaman sudah berubah. Anak perempuan terutama memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan diri. Kalau bertunangan di usia dini, maka risiko menikah di usia dini menjadi besar. Kesempatan anak melanjutkan sekolah berpotensi terganggu,” tuturnya dikutip dari laman Unair, Rabu (24/4/2024).

Hak anak harus menjadi prioritas dimana orang tua harus paham tentang dampak dari tradisi ini.

“Orang tua memiliki hak atas anaknya untuk mengatur ini. Sebagai orang tua, mereka juga harus paham kewajiban terhadap anak dapat untuk memberikan masa depan yang terbaik," ungkap dia.

Prof Bagong menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan tokoh agama dan kelompok sekunder lainnya untuk menyosialisasikan hak anak.

Baca juga: Viral Bocah SD di Sampang Tunangan, BKKBN Jatim Datangi Rumah Keluarga dan Beri Sosialisasi

Ia pun menekankan, pemerintah setempat harus meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat melalui sosialisasi, dimana pemerintah lokal Madura dapat membuat peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar.

“Anak harus mendapatkan pendidikan yang tepat di sekolah dan orang tua harus mengubah sudut pandangnya tentang perjodohan dini. Dengan adanya kesetaraan pola pikir ini, maka pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi lebih efektif,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas