Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Nusron Beberkan 3 Strategi Berantas Mafia Tanah di Tahun 2025

Menurutnya strategi yang akan digunakan oleh Kementerian ATR/BPN yang akan digunakan pada tahun 2025 tidak berubah dari strategi sebelumnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menteri Nusron Beberkan 3 Strategi Berantas Mafia Tanah di Tahun 2025
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Selasa (31/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeberkan tiga strategi untuk memberantas mafia tanah pada tahun 2025.

Menurutnya strategi yang akan digunakan oleh Kementerian ATR/BPN yang akan digunakan pada tahun 2025 tidak berubah dari strategi sebelumnya.

Baca juga: Libatkan Oknum BPN Hingga Polisi-PATK, Pemerintahan Prabowo Harus Berani Berantas Mafia Tanah

Pertama, ungkapnya, adalah penguatan sistem dan sumber daya manusia (SDM).

Ia menjelaskan untuk itu, bentengnya terdapat pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) khususnya di bagian Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) dan Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).

Nusron menekankan hal tersebut khususnya pada perlunya ada mitigasi risiko dan penguatan risk management dari PHPT dan SPPR.

Menurut Nusron hal itu karena tujuan utama mafia tanah adalah pada pendudukan tanah dan sertifikasi tanah.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikannya saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Selasa (31/12/2024).

"Jadi strategi yang pertama adalah penguatan sistem dan sumber daya manusia di lingkungan BPN, wa bil khusus di tempatnya Kasi PHPT, Kantah, Kanwil terutama Kasi dan Kabid PHPT dan SPPR. Kalau di pusat Dirjen PHPT dan Dirjen SPPR," kata Nusron.

Strategi kedua, lanjut dia, adalah pada penindakan yang menimbulkan efek jera.

Hal tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan dengan proses pemiskinan terhadap para pelaku.

Untuk itu, menurutnya telah ada sinyal yang baik terhadap penindakan  berkaca dari penanganan kasus di Dago Elos Kota Bandung.

"Strategi kedua adalah pemberantasan tindakan tetap akan dilakukan. Tindakan terhadap pelaku maupun profesi penunjang yang terlibat. Profesi penunjang yang terlibat adalah biasanya oknum PPAT, oknum Kepala Desa, oknum notaris," lanjutnya.

Baca juga: Gandeng Polisi dan Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN Jerat Mafia Tanah dengan Pasal TPPU

Strategi ketiga, ungkapnya adalah edukasi publik.

Menurutnya, edukasi publik terkait pertanahan berperan sama pentingnya dengan edukasi publik dalam strategi pencegahan korupsi.

Selain itu, ia pun mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan publik dalam kerja-kerja yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

"Nomor tiga, edukasi kepada publik. Karena apapun penguatan sistem peraturan yang kuat kalau tidak ada public support (dukungan masyarakat), kita tidak akan kuat," kata Nusron.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas