Kasus Korupsi Ijin Tambang Blok Mandiodo Sultra, Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara
Selain penjara, Majelis juga menjatuhkan hukuman denda bagi para terdakwa, yakni masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi ijin tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (25/4/2024).
Tiga terdakwa yang divonis ialah: Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.
Windu sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat divonis paling berat dari dua lainnya, yakni 8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Glen Ario divonis 7 tahun dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Glen Ario Sudarto selama 7 tahun, terdakwa II Ofan Sofwan selama 6 tahun, dan terdakwa III Windu Aji Sutanto selama 8 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain penjara, Majelis juga menjatuhkan hukuman denda bagi para terdakwa, yakni masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kemudian khusus Windu Aji, juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 135.835.895.026 rupiah (Seratus tiga puluh lima miliar lebih)
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar pada kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana (Windu Aji Susanto) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Vonis demikian dilayangkan karena Majelis Hakim meyakini bahwa mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Baca juga: Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra
Terkait vonis ini, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi mereka di antaranya:
- Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Tidak mengakui kesalahannya; dan
- Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara cukup besar, yakni Rp 2.343.903.278.312,9 dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.
Adapun pertimbangan meringankan bagi mereka:
- Bersikap kooperatif di persidangan;
- Bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara; serta
- Menjadi kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.
Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Tuntutan yang dilayangkan jaksa sebagai berikut:
- Windu Aji Sutanto 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih);
- Ofan Sofwan 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan;
- Glenn Ario Sudarto 10 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.