Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepribadian Tante Pelaku Pembunuhan di Tangerang, Jasad Keponakan Disembunyikan di Balik Terpal

LN, wanita di Tangerang tega membunuh keponakannya usia 7 tahun karena sakit hati tak dipinjami uang ibu korban. Pelaku rekayasa kematian korban.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kepribadian Tante Pelaku Pembunuhan di Tangerang, Jasad Keponakan Disembunyikan di Balik Terpal
Grid.ID
Ilustrasi pembunuhan. Terkuak sosok tante berinisial LN (40) yang tega membunuh keponakannya sendiri EV (7) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Ya orangnya judes, saya enggak berani, udah tahu sifatnya begitu," kata Soleha.

"Dia kalau ada maunya nanya, kalau enggak ada diam aja," imbuhnya.

Meski memiliki hubungan saudara dengan LN, namun Soleha berharap wanita tersebut dihukum mati.

"Kalau bisa dia dihukum mati," ujar Soleha.

Baca juga: Terungkap Motif Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Sakit Hati Gara-gara Uang Rp 300 Ribu

Jasad EV Ditutupi Terpal

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroh, mengatakan kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada pukul 21.00 WIB.

Zain Dwi Nugroho mengungkapkan pihaknya melakukan penelusuran berdasarkan saksi-saksi dan rekaman CCTV.

Dugaan pembunuh mengerucut kepada tante korban yakni wanita berinisial LN.

Berita Rekomendasi

"Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Kepada polisi, LN mengaku sakit hati dengan WN.

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," kata Zain.

Baca juga: Detik-detik Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Pelaku Copot Anting Korban Untuk Hilangkan Jejak

LN diduga membunuh EV menggunakan benda tumpul.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok Tante yang Bunuh Keponakan di Teluknaga, Pihak Keluarga Sampai Gemetar Berurusan dengan Pelaku

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas