Siswi SMP di Kota Sukabumi Jadi Korban Rudapaksa 2 Teman Bermain, Salah Satu Pelaku di Bawah Umur
Peristiwa memilukan berawal terduga RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Pria remaja berinisial RE (20) dan anak bawah umur RJ (15) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap NPR (15) pelajar SMP di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, peristiwa memilukan berawal terduga RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
RE memberikan uang kepada RJ agar memberikan rokok.
"Saat di rumah inilah, RJ membawa korban ke kamar RE dan memberikan uang Rp 10 ribu kepada RE untuk membeli rokok.
Baca juga: Niat Berwisata, Gadis 17 Tahun Malah Jadi Korban Rudapaksa di Pulau Merah Banyuwangi
Setelah RE keluar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak satu kali," jelas Bagus.
RJ lalu mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan yang sama terhadap korban.
RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang.
"Saat RE melihat terdapat bercak darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban," kata Bagus.
Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang ke RE sekaligus untuk mengantarkan korban ke rumahnya.
Akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban.
"Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar.
Setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban," ucap Bagus.
Kedua pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Keduanya telah mengakui perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Detik-detik Pelajar SMP di Kota Sukabumi Jadi Korban Rudakpaksa Dua Teman Mainnya Sendiri