Pelaku Pembunuhan di Karawang Diduga Jadikan Istri PSK Selama Setahun, Bisa Beli Mobil dan 8 Motor
DM pun tak tahan dengan kondisi yang sering dijadikan PSK oleh Soleh Sofyan memilih untuk pisah dengan Soleh Sofyan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Terkuak sosok Soleh Sofyan (39) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Deden Irwan (38).
Soleh pelaku suami mantan istrinya juga diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia diduga menjual istrinya menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, Soleh Sofyan dan DM sudah menjalin rumah tangga selama 19 tahun dan memiliki dua orang anak.
Di Tahun 2022, keluarga Soleh Sofyan dan DM mengalami kesulitan ekonomi.
Baca juga: VIRAL Wanita ODGJ di Jember Dijadikan PSK oleh Ayahnya, Tarif Rp25 Ribu dan Jadi Langganan Pemabuk
Soleh Sofyan menjual istri sendiri kepada lelaki hidung belang hingga Tahun 2023.
"Selama tahun 2023 itu SF ini berhasil membeli mobil, delapan sepeda motor dan mencicil rumah subsidi," kata Wirdhanto, Kamis (2/5/2024).
DM pun tak tahan dengan kondisi yang sering dijadikan PSK oleh Soleh Sofyan memilih untuk pisah dengan Soleh Sofyan.
DM pun pisah ranjang dan menggugat cerai Soleh Sofyan.
Lantas tanggal 28 April 2024 Deden Irwan menggelar akad dengan seorang perempuan berinisial DM di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
"Hari itu mereka menikah siri di rumah istrinya," kata Wirdhanto, Kamis (2/5/2024).
Sang mantan suami Soleh Sofyan (39), melihat postingan foto media sosial sang mantan istri tengah menikah sehingga merencanakan pembunuhan.
Kronologi Pembunuhan
Pelaku membeli cerulit di Pasar Cikampek seharga Rp 100 ribu.
Wirdhanto mengungkapkan, tepat pada Pukul 03.30 WIB dini hari atau di tanggal 29 April 2024, Pelaku tiba di rumah korban di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru.
"Pelaku langsung membuka rolling door rumah korban," kata Wirdhanto.
Pelaku sempat melihat situasi.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi: Pelaku Teman Sekantor Korban
Dia kemudian membuka gorden kamar dan melihat mantan istrinya tengah tidur dengan dua anaknya dan Deden Irwan.
"Pelaku masuk kamar dan langsung menyabetkan cerulit kepada perut dan dada korban (Deden Irwan).
Korban sempat terbangun dan berusaha menahan pelaku."
"Namun karena terluka parah, korban langsung terkapar. Pelaku kemudian langsung melarikan diri," kata dia.
Deden Irwan pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
Namun nahas, nyawanya tidak tertolong akibat teramat parah di bagian perut dan dada.
"Kurang dari 1x 24 jam, tim Sanggabuana kemudian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di daerah Purwakarta," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman sebanyak 20 tahun penjara. (Cikwan Suwandi)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Baru Kasus Eks Suami Bunuh Suami Baru di Karawang, Soleh Ternyata Sering Jual istri Jadi PSK