Upaya Premanisme di Muratara Ditindak Tegas, Polri Diharapkan Lindungi Penambangan Legal
Sofhuan juga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum secara nyata konkret bagi para pelaku usaha tambang yang sah dan legal.
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mabes Polri mendapat apresiasi atas langkah kepolisian menindak tegas pelaku perintangan aktivitas pertambangan PT GPU di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah menyusul adanya upaya sejumlah orang diduga suruhan perusahaan kompetitor yang menghalangi kegiatan clearing lahan penambangan di kawasan PIT 1–Blok Jaya.
Dia berharap kepolisian dapat terus melindungi aktivitas penambangan yang sah dan legal agar iklim investasi di Tanah Air ke depan terus berjalan baik.
"Kami mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Tipiter Mabes Polri atas kepastian hukum dugaan tindak pidana yang menganggu di sektor pertambangan," ujar Sofhuan Yusfiansyah dalam keteranganya, Minggu (5/5/2024).
Baca juga: Hampir 6 Ribu Orang Telah Dievakuasi Akibat Erupsi Gunung Ruang
Ia menceritakan, sebelumnya ada sekitar lebih seratus orang diduga preman suruhan kembali menghalangi kegiatan pertambangan pihaknya di kawasan PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II, Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, pada 1 dan 2 Mei 2024. Bahkan, di antara mereka ada yang melakukan pengancaman terhadap operator alat berat. Akibatnya, kegiatan penambangan terhenti dan pihaknya mengalami kerugian.
Beruntung, Polri menurunkan petugasnya ke lokasi setelah menerima laporan pada hari kedua kejadian. Dua orang diamankan dan beberapa barang bukti seperti alat berat yang dipakai pelaku turut disita petugas.
Menurutnya, kejadian perintangan seperti ini bukan kali pertama terjadi. Tiga orang juga pernah diamankan polisi karena kasus serupa. Perbuatan para pelaku itu bisa melanggar Pasal 162 Undang-undang Minerba dan Pasal 335 KUHP.
Dan pihaknya memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak 2007 dan IUP-OP 2009 dan telah membebaskan tanah dari warga sejak 2009.
Baca juga: Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
Sofhuan juga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum secara nyata konkret bagi para pelaku usaha tambang yang sah dan legal.
"Sikap kami tentunya yang pertama, investasi ini harus dilindungi oleh pemerintahan, supaya ini bisa berlangsung kegiatan penambangan yang sudah sah secara hukum," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.