Kecurigaan Mertua Adinda Kanza Terjawab, Mantunya Ternyata Wanita Jadi-jadian
Ternyata, setelah waktu berjalan, baru diketahui bahwa Adinda Kanza merupakan seorang pria berinisial ESH (26).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial AK menikah dengan perempuan bernama Adinda Kanza.
Ternyata, setelah waktu berjalan, baru diketahui bahwa Adinda Kanza merupakan seorang pria berinisial ESH (26).
ESH ini menyamar dan identitasnya terbongkar setelah pihak keluarga AK menaruh kecurigaan.
Daud (50) ayah AK mengungkapkan, ESH atau yang mengaku sebagai Adinda Kanza tersebut usai menikah dia lebih sering diam di dalam kamar, dan jarang berkomunikasi.
"Dia jarang berkumpul dan komunikasi dengan keluarga di rumah, bahkan lebih sering berdiam diri di kamar. Sedangkan kalau dirumah pakaian pun tertutup memakai pakaian muslimah," katanya pada wartawan, Senin (6/5/2024).
Sebelum menikah, lanjut dia, anaknya tersebut yaitu AK sempat membawa ESH ke rumah satu kali. Ketika itu ESH menggunakan pakaian tertutup dan cadar.
"Sebelum menikah ESH sempat saya tanya, apakah dapat izin dari orangtuanya untuk keluar rumah, lalu dia menjawab bahwa kedua orang tanya sudah meninggal," ucapnya.
Usai menikah pada Sabtu (12/4/2024) lalu, kata Daud, dirinya semakin curiga dengan prilaku ESH, sehingga ia menelusuri asal usul keluarga ESH alias Adinda Kanza.
"Setelah ditelusuri ESH ternyata beradal dari Kecamata Cidaun, dan ternyata orangtuanya masih ada, namun sudah uzur. Saat disebutkan bahwa ESH merupakan seorang pria," kata dia.
Daud mengatakan, saat diketahui bahwa identitas ESH adalah pria, ia dan keluarga langsung melapor ke Mapolsek Naringgul. ESH atau Adinda Kanza pun diamankan.
Baca juga: Kebohongan ESH alias Adinda Kanza, Nyamar Jadi Wanita demi Dinikahi Pria di Cianjur, Kenal di Medsos
Tak Dimasukkan ke Penjara
Pihak Mapolsek Naringgul memastikan kasus pernikahan antara AK (26) dengan ESH alias Adinda Kanza (26), pria berpura-pura sebagai wanita, telah diselesaikan lewat proses mediasi dan islah.
"Setelah hampir selama 1x24 jam kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah, dengan penyelesaian masalah di luar jalur hukum," kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Atas dasar itu, kemudian kedua belah pihak mengajukan surat pernyataan permohonan pencabutan laporan dan surat permohonan musyawarah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.