Sejumlah Akademisi dan Praktisi Hukum Terbaik akan Gelar PKPA di Palembang
PKPA akan diselenggarakan di bulan Juni 2024 dan kepada seluruh alumni Fakultas Hukum yang berniat untuk mendaftar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Perhimpunan Advokat Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Senin (6/5/2024).
Dalam sambutannya, Dekan FH UNSRI, Prof. Febrian, S.H., M.S menyatakan, pihaknya sangat mendukung kerjasama yang bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA dengan standar yang baik.
Menurutnya, diperlukan standar pendidikan dengan kualifikasi yang tinggi untuk mencetak advokat yang mumpuni.
Baca juga: Patra M Zen Terpilih Menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
"PKPA akan diselenggarakan di bulan Juni 2024 dan kepada seluruh alumni Fakultas Hukum yang berniat untuk mendaftar dapat melihat informasinya di website dan media sosial FH Unsri, Peradi Suara Advokat Indonesia dan IKA FH Unsri," kata Patra M Zen, Ketua IKA FH Unsri, yang juga Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI dalam keterangan yang diterima.
Sejumlah akademisi dan praktisi akan berpartisipasi sebagai pengajar dalam PKPA.
Diantaranya Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Ketua Umum Peradi, Hakim Konstitusi Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., advokat senior Harry Ponto, S.H., LL.M, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, SH., M.Hum, Dr. Marni Emmy Mustafa S.H., M.H., Dr. Mada Apriandi Zuhir, S.H., MCL dan Dr. Putu Samawati, S.H., M.H.
Adapun mata ajar dalam PKPA antara lain Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum Acara Pidana Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perancangan dan Analisa Kontrak dan Legal Opinion dan Legal Due Diligence.
Sebelum seremoni penandatangan kerjasama, diselenggarakan Studium Generale yang menghadirkan Dr. N. Pininta Ambuwaru, S.H., M.M., M.H., LL.M, yang memberikan ceramah tentang peran advokat dalam masyarakat industri 5.0.
"Advokat perlu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan peran dan profesi dalam dunia hukum yang terus bekembang. Tanpa sadar kita sudah memasuki era kecerdasan buatan," kata Pininta.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite PKPA Peradi Suara Advokat Indonesia menjelaskan, advokat sebaiknya responsif terhadap perubahan teknologi dimana kompetensi akan teknologi harus merupakan persyaratan bagi advokat.