Akhir Kasus Pernikahan Sejenis di Cianjur, Tak jadi Dijebloskan ke Penjara?
Pihak Mapolsek Naringgul memastikan kasus pernikahan antara AK (26) dengan ESH, telah diselesaikan lewat proses mediasi dan islah.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Mapolsek Naringgul, Cianjur, Jawa Barat, memastikan kasus pernikahan sejenis antara AK (26) dengan ESH alias Adinda Kanza (26), telah diselesaikan lewat proses mediasi dan islah.
Hal itu dikonfitmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Atas dasar itu, kedua belah pihak mengajukan surat pernyataan permohonan pencabutan laporan dan surat permohonan musyawarah.
Diketahui, ESH menyamar menjadi perempuan bernama Adinda Kanza demi mendapatkan uang dari AK.
(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.