Asmara Sesama Jenis, Bos Tembaga Boyolali Dibunuh Kenalannya Gunakan Sabit dan Palu
Selepas saling kenal, keduanya melakukan hubungan sesama jenis di rumah korban Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Korban ditangkap di terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (4/5/24) malam," imbuh dia.
Menurutnya, korban melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi rumah korban.
Senjata tajam berupa sabit dan palu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala dan melukai leher korban.
"Berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng
Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban di antaranya 1 (satu) sepeda motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 (satu) buah handphone Iphone, dan lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri," tandas dia. (Iwan Arifianto/TribunJateng)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Tersangka Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali : Kesal Minta Rp500 Ribu Tak Terpenuhi