5 Poin Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan di Subang: Panik Tahu Rem Blong, Sempat Cari Jalur Penyelamat
Inilah kesaksian Sadira, sopir bus pariwisata PO Trans Putera Fajar, yang alami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Namun, justru tak lama setelah perjalanan justru bus yang dikemudikannya blong dan terjadilah kecelakaan ini.
"Tapi sayang, tiba-tiba rem tersebut blong saat masuk turunan pertigaan Sariater, hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut ini," ujarnya
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Subang, Asep Setia Permana, juga membenarkan bus rombongan siswa SMK Lingga, Depok, ini sempat mengalami permasalahan pada mesin.
"Jadi informasi yang kami dapat bahwa bus tersebut sempat mengalami permasalahan pada mesin saat berhenti di salah satu warung," kata Asep, Minggu (12/5/2024) dikutip dari TribunJabar.id.
Berdasarkan penuturan saksi yang diperoleh Asep, mesin bus sempat tak terdengar menyala, lampu utama dan klakson juga disebut bermasalah.
"Selain itu, keterangan saksi mata juga melihat sebelum kejadian mesin bus terdengar tidak menyala, hanya lampu hazard saja yang dinyalakan, lampu utama tidak nyala hingga klakson tidak terdengar," jelasnya.
Asep juga menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, bus tersebut sudah tua. Bus beroperasi dari tahun 2006.
Meski demikian, Asep juga belum memastikan apa penyebab pasti dari kecelakaan ini.
"Bus tersebut tahun beroperasi dari 2006, sudah tua."
"Untuk pasti penyebab kecelakaan mungkin akan diumumkan seusai pemeriksaan kendaraan bus tersebut bersama Komite Nasional Keselamatan Transportadi (KNKT) dan pihak kepolisian," tuturnya.
Bus yang membawa 40 orang ini diketahui juga tak mengantongi izin angkutan dan status uji kir sudah kadaluarsa.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal.
Status uji kir bus, kata Aznal, sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal, Sabtu (11/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.