Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kriminal Anan Nawipa, Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide yang Berhasil Ditangkap di Paniai

Sosok Anan Nawipa, anggota OPM pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey ternyata seorang jambret dan pencuri

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jejak Kriminal Anan Nawipa, Anggota OPM Pembunuh Danramil Aradide yang Berhasil Ditangkap di Paniai
kolase Tribunpapua.com/ Marselinus Labu Lela
Anan Nawipa, Anggota OPM tersangka pembunuhan Almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Lettu Oktovianus Sogalrey saat dihadirkan di hadapan publik. 

Sebelum terlibat pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, Anan Nawipa pun terlibat dua kali kasus pencurian dengan kekerasan berupa penjambretan.

Anan Nawipa pun sebelumnya pernah ditangkap Polres Nabire. Tetapi ia berhasil melarikan diri.

Ternyata, Anan Nawipa pun mengenal baik korban Lettu Oktovianus Sogalrey.

Kebaikan Lettu Oktovianus Sogalrey kepada keluarga Anan Nawipa justru dibalas pelaku dengan tindakan keji.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan korban sering memberikan sembako kepada keluarga Anan Nawipa yang tinggal di Kampung Ekadide.

"Sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan tersangka selama ini," kata AKBP Bayu Suseno.

Berita Rekomendasi

Dari pengakuan tersangka, Anan Nawipa juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat.

"Jadi ucapan tentang membagi-bagikan racun kepada masyarakat itu tidak benar," ujar Bayu.

Anan Nawipa mengaku alasan dirinya menghabisi nyawa Danramil Aridade, karena dirinya benci TNI-Polri.

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan, Anan Nawipa dijerat pasal pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.

Ia terancam dihukum maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun.

(Tribunpapua.com/ Marselinus Labu Lela/ Hendrik Rikarsyo Rewapatara)

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas