Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Duel Maut Pengamen dan Manusia Silver di Klaten, Dua Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

Kasus duel maut manusia silver di Klaten terungkap. Polisi sudah mengamankan dua pelaku yang sempat kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Detik-detik Duel Maut Pengamen dan Manusia Silver di Klaten, Dua Pelaku Ditangkap di Banyuwangi
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pembunuhan. Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam kasus duel maut pengamen di Klaten. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus duel maut antara pengamen dan manusia silver yang terjadi di dekat Stasiun Brambanan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terungkap.

Dua warga bernama Willi dan Shendi tewas dianiaya saat terlibat perkelahian pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Dua pelaku penganiayaan sempat kabur dan menjadi buron Polres Klaten.




Setelah seminggu buron, dua pelaku bernama Sibon (44) dan Saputra (37) ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (12/5/2024) malam.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan kedua pelaku dan korban terlibat duel yang mengakibatkan kematian.

"Yang diamankan 1 pisau panjang ukuran 40 cm, 1 bambu kuning panjang kurang lebih 1 meter, kaos hitam, celana cargo pendek warna hijau tua, 1 kaos kuning, dan 1 celana pendek warna krem," ungkapnya, Selasa (14/5/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Klaten.

BERITA TERKAIT

"Keduanya terlibat dalam penganiayaan dengan pemberatan, yang mengakibatkan kematian orang," jelasnya.

Kasus ini berawal ketika pelaku Sibon sakit hati dengan ucapan salah satu korban.

"Korban Willy datang ke kos pelaku, dan pelaku tersulut emosi karena korban membentak anak pelaku," ucapnya.

Ia menjelaskan kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai manusia silver di kawasan Prambanan, Klaten.

Baca juga: Kepribadian Pelaku Penganiayaan Kakak Kandung di Klaten, Korban Tewas Dipukul Kayu hingga Batu Bata

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e, atau pasal 354 (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman (penjara) 10 sampai 12 tahun penjara," tukasnya.

Sebelumnya, petugas kepolisian mengalami kendala saat mengidentifikasi jasad.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas