Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan di Kuningan, Pelaku Ternyata Menyimpan Dendam
Aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di sekitar perkebunan di Jalan Lingkar Cipari-Cisantana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Mendengar keluhan korban, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Atas laporan dan berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban, akhirnya kami bisa menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Pelaku ini berinisial AUJ (41) merupakan warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.
"Pelaku yang masih berstatus lajang dan mengaku khilaf melakukan perbuatannya, juga karena kesal ditertawakan korban yang melihatnya buang air kecil.
"Jadi si pelaku saat berada di banyak rumput untuk ternak, pelaku kesal karena ditertawakan korban saat buang air kecil di semak-semak," katanya .
Pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan yang dianggap sebagai pembalasan.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku UAJ mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dendam Ditertawakan Saat Pipis, Pria Kuningan Lecehkan Wanita di Bawah Umur, Kini Meringkuk di Sel