Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecemasan Kakak Vina Cirebon Dengar Satu Pelaku akan Bebas, Marliyana Merasa Terancam

Satu orang pelaku pembunuh Vina akan bebas karena hanya dihukum 8 tahun penjara. Pihak keluarga takut pelaku tersebut bisa mengancam keluarga

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kecemasan Kakak Vina Cirebon Dengar Satu Pelaku akan Bebas, Marliyana Merasa Terancam
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Marliyana (33) kakak Vina saat ditemui di kediamannya di Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diketahui akan bebas.

Satu dari delapan orang pelaku pembunuhan Vina (16) tersebut ternyata hanya dihukum delapan tahun penjara.

Sementara, tujuh pelaku lainnya dihukum seumur hidup.

Bebasnya satu orang tersebut pun membuat kakak dari Vina, Marliyana (33) merasa waswas.

Selain itu, ia juga merasa tak puas lantaran dari 11 pelaku, baru delapan orang yang tertangkap dan sudah dijatuhi hukuman.

"Dari yang sudah tertangkap saja sebenarnya belum puas, karena dari delapan yang sudah tertangkap, ada yang hanya delapan tahun hukumannya," ujar Marliyana dengan nada kecewa, Kamis (16/5/2024).

TribunCirebon.com mewartakan, Marliyana menuturkan seorang yang akan bebas tersebut divonis ringan lantaran dianggap hanya ikut-ikutan karena masih di bawah umur.

BERITA REKOMENDASI

"Ya mungkin karena memang masih di bawah umur dan pengakuannya hanya ikut-ikutan, ikut mukul dikit gitu, makanya cuma delapan tahun," ucapnya.

Ia pun merasa terancam dengan bebasnya satu orang tersebut.

"Kemungkinan sih (pelaku yang divonis 8 tahun ini) keluar dan saya merasanya menjadi ancaman tersendiri buat keluarga," ucap Marliyana.

Meski belum ada ancaman yang nyata kepada pihak keluarga, namun Marliyana masih merasa waswas.

Baca juga: INFOGRAFIS Rekam Jejak Kasus Pembunuhan Vina yang Kembali Viral

"Ya intinya jadi ketakutan tersendiri, cuma ya mau tidak mau harus berani," katanya.

Dari kasus ini, tujuh pelaku yang dihukum seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas