Kecemasan Kakak Vina Cirebon Dengar Satu Pelaku akan Bebas, Marliyana Merasa Terancam
Satu orang pelaku pembunuh Vina akan bebas karena hanya dihukum 8 tahun penjara. Pihak keluarga takut pelaku tersebut bisa mengancam keluarga
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diketahui akan bebas.
Satu dari delapan orang pelaku pembunuhan Vina (16) tersebut ternyata hanya dihukum delapan tahun penjara.
Sementara, tujuh pelaku lainnya dihukum seumur hidup.
Bebasnya satu orang tersebut pun membuat kakak dari Vina, Marliyana (33) merasa waswas.
Selain itu, ia juga merasa tak puas lantaran dari 11 pelaku, baru delapan orang yang tertangkap dan sudah dijatuhi hukuman.
"Dari yang sudah tertangkap saja sebenarnya belum puas, karena dari delapan yang sudah tertangkap, ada yang hanya delapan tahun hukumannya," ujar Marliyana dengan nada kecewa, Kamis (16/5/2024).
TribunCirebon.com mewartakan, Marliyana menuturkan seorang yang akan bebas tersebut divonis ringan lantaran dianggap hanya ikut-ikutan karena masih di bawah umur.
"Ya mungkin karena memang masih di bawah umur dan pengakuannya hanya ikut-ikutan, ikut mukul dikit gitu, makanya cuma delapan tahun," ucapnya.
Ia pun merasa terancam dengan bebasnya satu orang tersebut.
"Kemungkinan sih (pelaku yang divonis 8 tahun ini) keluar dan saya merasanya menjadi ancaman tersendiri buat keluarga," ucap Marliyana.
Meski belum ada ancaman yang nyata kepada pihak keluarga, namun Marliyana masih merasa waswas.
Baca juga: INFOGRAFIS Rekam Jejak Kasus Pembunuhan Vina yang Kembali Viral
"Ya intinya jadi ketakutan tersendiri, cuma ya mau tidak mau harus berani," katanya.
Dari kasus ini, tujuh pelaku yang dihukum seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Tiga pelaku lainnya, Dani, Andi, termasuk pelaku utama bernama Egi atau Pegi, masih buron.
3 Orang Masih Buron
Diketahui, tiga orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina dan kekasihnya Rizky masih buron dan kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi hal tersebut.
Pihaknya juga masih berupaya mencari saksi yang mungkin mengetahui ciri-ciri tiga pelaku lainnya tersebut.
"Kami berupaya mencari saksi yang mungkin mengetahui terkait dengan ciri-ciri ketiga tersangka DPO (daftar pencarian orang) ini," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (16/5/2024).
Berikut nama dan ciri-ciri tiga pelaku pembunuhan:
1. Andi
Berusia 23 tahun saat kejadian atau pada 2016 lalu.
Andi berasal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan ciri fisik tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam.
2. Dani
Baca juga: Hotman Paris Melihat Ada Kejanggalan, Minta Polisi BAP Ulang Delapan Narapidana Pembunuhan Vina
Saat kejadian, Dani berusia 20 tahun dan berasal dari desa yang sama dengan Andi.
Ia memiliki tinggi 170 sentimeter berbadan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.
3. Egi atau Pegi alias Perong
Saat kejadian, ia masih berusia 22 tahun.
Perong memiliki tinggi 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam.
Kombes Jules pun meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui alamat, keluarga, atau bahkan keluarga pelaku tersebut.
"Tolong agar dapat menginformasikan kepada kami, agar kami dapat mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan segera," katanya.
Kata Kades Banjarwangunan
Tiga orang pelaku yang buron berasal dari Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kades Banjarwangunan, Sulaeman, menuturkan pihaknya juga sudah menerima informasi terkait tiga orang yang masih dalam DPO tersebut.
Informasi yang ia terima pun langsung disebarkan ke seluruh RT dan RW di desa tersebut.
"Ya kami sudah mendapatkan informasi itu (semalam) terkait tiga pelaku yang kini masuk ke dalam (Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi yang katanya berasal dari Desa Banjarwangunan," ujar Sulaeman, Rabu (15/5/2024).
Di daerah pimpinannya, total ada 46 RT dan 9 RW.
Baca juga: Buru 3 Buronan Pembunuh Vina Cirebon, Polda Metro Jaya Siap Membantu
Meski begitu, Sulaeman menegaskan identitas pelaku belum bisa dipastikan sebagai warga Banjarwangunan.
"Sampai sekarang informasi tersebut belum fix, bahwa tiga pelaku itu warga Banjarwangunan (karena sampai sekarang kami juga masih mencari juga siapa tiga pelaku yang berasal dari Desa Banjarwangunan ini)," ucapnya.
Ia juga mengakui, informasi ini juga didapatkannya dari media.
"Nah, setelah informasi itu saya dapat semalam dan langsung saya infokan ke RT RW, belum ada nih surat dari kepolisian maupun sebagainya secara resmi gitu maksudnya," jelas dia.
Kisah Vina Dijadikan Film
Diketahui, kisah pembunuhan Vina ini dijadikan film dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Di balik pembuatan film tersebut, ternyata ada fakta yang diungkapkan oleh pihak keluarga.
Kakak Vina, Marliyana membeberkan pihak keluarga didatangi dua pria misterius saat proses pembuatan film.
Dua pria tersebut mendatangi pihak keluarga dan meminta agar proses pembuatan film tak dilanjutkan.
Kedua pria tersebut menyebut, apabila kisah Vina dijadikan film, maka akan membuat kasus Vina kembali ramai.
Namum, dilansir Kompas.com, Marliyana saat itu menjawab pihak keluarga tetap melanjutkan proses pembuatan film karena mereka mempunyai hak.
Ia juga menyampaikan kepada dua pria tersebut, jika ingin kasus tidak kembali ramai, maka mereka harus segera menangkap tiga buron pembunuh Vina.
"Saat itu sedang proses syuting di Talun. Dua orang itu datang ke sini, minta jangan diteruskan proses pembuatan filmnya."
"Saya jawab, hak keluarga Vina untuk dijadikan film atau tidak. Kalau tidak mau ramai, tangkap dulu para buron itu," kata Marliyana saat ditemui di rumahnya di Cirebon, Selasa (14/5/2024).
Benar saja, setelah filmnya ditayangkan di bioskop sejak 8 Mei 2024, kasus ini kembali mencuat dan ramai diperbincangkan publik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ketidakpuasan Keluarga Vina Korban Pembunuhan di Cirebon: Pelaku Divonis Ringan, Ada yang Masih DPO
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunCirebon.com, Eki Yulianto)(Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.