Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 2 Pegawai Dinkes Tulungagung yang Terlibat Pesta Narkoba, Sempat Hilang Kontak saat Kerja

Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Nasib 2 Pegawai Dinkes Tulungagung yang Terlibat Pesta Narkoba, Sempat Hilang Kontak saat Kerja
Tribun Batam
ilustrasi narkoba. Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM - Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung ditangkap di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

Mereka sedang melakukan pesta narkoba bersama 5 pelaku lain.




Pegawai Dinkes Kabupaten Tulungagung yang ditangkap yakni Halim Permadi (42), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kasubag Keuangan.

Kemudian, Ardiansyah Maulana yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengaku baru mendapat laporan terkait 2 orang itu dari Kepala Dinkes Tulungagung, dr Kasil Rokhmat.

Namun secara resmi, Dinkes juga belum mendapat kepastian tentang kejadian itu.

BERITA TERKAIT

Karena itu, Pemkab Tulungagung akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, untuk menanyakan kepastian keterlibatan 2 ASN itu.

"Kami akan bersurat secara resmi mewakili Pemkab Tulungagung. Nanti bagian hukum yang akan menanyakan," jelasnya.

Tri menambahkan, pihaknya belum berani mengambil sikap sebelum ada surat resmi dari Polda Jatim.

Jika sudah ada surat keterangan penetapan tersangka, akan dijadikan dasar mengambil keputusan.

Selama menjalani penahanan proses hukum, Pemkab Tulungagung akan menonaktifkan keduanya.

Baca juga: Apartemen di Tangsel Jadi Lokasi Pembuatan Home Industri Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

"Akan dinonaktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasar putusan itu akan jadi dasar menjatuhkan sanksi," tegas Tri.

Jabatan yang kosong selama proses penahanan akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas