Modus Pria di Probolinggo Culik dan Rudapaksa Sepupu Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Muhammad Udin Zainal (31), pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Probolinggo, Jawa Timur bernama Muhammad Udin Zainal (31) ditangkap usai merudapaksa gadis dibawah umur, VNH (14).
Korban merupakan sepupu istrinya dan tinggal di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Sebelum menyetubuhi korban, pelaku menculiknya dan membawa ke hotel pada Senin (29/1/2024) lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban sempat dinyatakan hilang dan handphonenya tidak aktif.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban meminta kepada orangtuanya agar dijemput di Pom Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Setelah dijemput, korban memang tidak mau langsung jujur.
"Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orangtuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5/2024).
Sebelum disetubuhi, korban lebih dahulu dianiaya dengan ditampar dan ditendang, lantaran menolak ajakan tersangka.
Dari kekerasan itulah, korban yang ketakutan dan tidak berdaya kemudian pasrah melayani nafsu bejat kekasihnya itu.
Tersangka juga merayu korban dengan iming-iming akan dinikahi dan dibelikan mobil.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Kapuas Hulu Jadi Korban Rudapaksa 8 Orang, Pelaku Ada yang Masih Belasan Tahun
"Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka," ujar AKP Didik Riyanto.
"Kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di Pom Malasan," terangnya.