Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Modus Pria di Probolinggo Culik dan Rudapaksa Sepupu Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Muhammad Udin Zainal (31), pelaku rudapaksa anak di bawah umur.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Modus Pria di Probolinggo Culik dan Rudapaksa Sepupu Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
freepik
ilustrasi rudapaksa. Gadis di Probolinggo diculik dan dirudapaksa. 

Setelah korban menceritakan kejadian yang dialami, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota.

Sehingga langsung dilakukan pemeriksaan hingga visum.

"Dari hasil visum, kami mendapatkan dua alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan," ungkap AKP Didik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Iming-iming Belikan Mobil, Pria Probolinggo Bawa Lari Sepupu Istri Berhari-hari, Ulah Nakal Terkuak

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas