Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku

Inilah kabar terbaru soal kasus santri bunuh ustazah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Salma Fenty
zoom-in Update Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus santri bunuh ustazah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Diketahui, pelakunya sendiri berinisial FA dan masih berusia 13 tahun.

Pihak kepolisian pun telah menangkap pelaku dan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kejiwaan.

Kapolres Palangkaraya, Kombes Budi Santosa menuturakn, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas dalam penanganan kasus ini.

Ia juga mengungkapkan hasil dari tes kejiwaan pelaku.

"Untuk kasus seperti ini, kami memang membutuhkan pemeriksaan kejiwaan pelaku yang mungkin saja ada indikasi lain yang bisa menyebabkan kejadian tersebut," ujar Kapolres.

Dari hasil tes kejiwaan, ternyata pelaku normal dan tak ada masalah gangguan kejiwaan.

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunKalteng.com, ia juga menyebut bahwa motif FA menghabisi korban, STN alias N (35) adalah karena dendam.

"Jadi motif pelaku melakukan pembunuhan akibat dendam," terangnya.

Diketahui, pelaku ternyata sudah beberapa kali membuat pelanggaran dan diberi sanksi oleh ustazah di pondok pesantren tersebut.

FA pernah melakukan pelanggaran pada Desember 2023 lalu dan dihukum oleh korban dengan cara dijemur.

Baca juga: 6 Fakta Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya, Pelaku Tak Ditahan Polisi

"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi.

Setelah pelaku selesai menjalani sanksi yang diberikan kepadanya, FA teringan dengan dandam masa lalunya kepada korban karena pernah menghukumnya.

"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa korban," ucapnya.

Pelaku Tak Ditahan

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Meski diterapkan pasal berlapis, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Mengutip TribunKalteng.com, hal tersebut lantaran pelaku masih berusia 13 tahun atau di bawah umur.

Sementara itu, sesuai undang-undang yang berlaku, penahanan hanya bisa dilakukan apabila pelaku berusia 14 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Budi Santosa.

Kronologi Pembunuhan

Kombes Budi Santosa menceritakan detik-detik penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini.

Sebelum kejadian, pelaku sedang tidur di sebuah masjid di lingkungan pesantren.

Lalu, pada pukul 23.00 WIB, pelaku bangun dan langsung menuju kediaman pelaku yang juga berada di lingkungan yang sama.

Pelaku lantas masuk rumah melalui jendela yang tak terkunci.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan Santri Pelaku Pembunuhan Ustazah di Palangkaraya, Sempat Nangis di Pojokan Kamar

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil pisau yang berada di dapur," ucap Budi, Rabu (15/5/2024).

Korban yang saat itu sedang tidur pun langsung ditusuk oleh pelaku di bagian wajah dan dadanya.

"Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," lanjut Budi.

Korban pun sempat berteriak minta tolong.

Teriakan tersebut terdengar oleh seorang guru di pesantren dan ia langsung berbegas mendatangi lokasi kejadian.

Di lokasi, korban sudah ditemukan bersimbah darah.

"Mendapati kejadian tersebut pengurus pesantren, kemudian bergegas membawa korban ke RS Bentang Pambelum untuk dilakukan pertolongan medis," jelas Budi.

Nahas, meski telah mendapat penanganan medis, nyawa korban tak tertolong.

"Korban kemudian dibawa ke RSUD Dorys Silvanus untuk dilakukan visum et repertum dan hasilnya korban tewas karena pendarahan hebat," kata Budi.

Pengurus Pesantren Diperiksa

Kompol Ronny juga mengatakan, pengurus ponpes telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kasus ini sedang dalam penyelidikan saksi juga kami periksa," ujar Ronny, Rabu (15/5/2024).

Seperti yang dikutip dari TribunKalteng.com, pihak kepolisian saat ini masih belum mengungkapkan secara gamblang mengenai kasus ini.

"Kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, setelah lengkap akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ronny.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul NEWS VIDEO, Kapolresta Palangkaraya Sebut Kejiwaan Santri Pembunuh Ustadzah Normal Saja

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKalteng.com, Ahmad Supriandi/Herman Antoni Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas