Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bidan di Prabumulih Tersangka, Viral Malapraktik, Pasien Maag Disuntik Cairan hingga Ginjal Rusak 

Akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bidan di Prabumulih Tersangka, Viral Malapraktik, Pasien Maag Disuntik Cairan hingga Ginjal Rusak 
Net
Ilustrasi suntikan. Kisah bidan di Prabumulih yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024). Pasien yang awalnya sakit maag, diberi suntikan banyak cairan hingga ginjalnya rusak, harus cuci darah hingga akhirnya meninggal. 

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Sebelumnya seorang pasien diduga jadi korban malapraktik sang bidan, awalnya pasien sakit maag lalu dirawat dan diberi banyak suntikan cairan.

Pasien tak kunjung sembuh, akhirnya berobat mandiri ke fasilitas kesehatan lain. dinyatakan ginjalnya rusak, harus cuci darah namun pasien akhirnya meninggal.

Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.

Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.

Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.

Berita Rekomendasi

Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

Baca juga: Minim Akses Kesehatan dan Ditolak Bidan, Ibu di Jember Melahirkan di Pinggir Jalan, Videonya Viral

Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.

Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam rilis.

Meski Tersangka, Bidan Belum Ditahan

Kabid Humas juga mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

"Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," bebernya.

Kabid Humas mengatakan saat ini oknum ZN telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan.

"Saat ini telah kami tetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," terasnya.

Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

"Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati," bebernya.

Lebih lanjut Kabid Humas menuturkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi antara lain petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

Selain itu juga diperiksa 3 orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan. Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," bebernya.


Kasus Viral

Sebelumnya, masyarakat kota Prabumulih dan pengguna media sosial digemparkan adanya oknum bidan di kota Prabumulih berinisial Z diduga melakukan malapraktik.

Akibat dugaan malapraktek tersebut, pasien bidan Z diduga menderita pembengkakan ginjal hingga akhirnya meninggal dunia.

Dari postingan berbagai media sosial, terlihat  diduga bidan Z mengenakan baju blazer putih memberikan suntikan kepada korban inisial R (59) yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur Kelurahan Tanjung Raman Kota Prabumulih diduga karena sakit.

Baca juga: Soal Dugaan Malapraktik di RSUD Indramayu, Polisi Akan Panggil Saksi Termasuk Bidan

Video viral itu menyebar diposting berbagai media sosial namun pertama kali diunggah oleh akun voltcyber_v2 hingga menyebar luas.

Dalam postingan tersebut juga dituliskan dugaan malpraktek itu dilakukan oknum bidan yang juga berprofesi sebagai lurah di kota Prabumulih.

"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah kota di Prabumulih," tulis akun medsos voltcyber_v2 seperti yang dilihat, Jumat (3/5/2024).

Bidan di Prabumulih diduga melakukan malapraktik

Selain itu dalam postingan berbagai akun juga menampilkan kronologis malapraktek yang diduga dilakukan bidan yang juga oknum Lurah itu.

"Pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut. Bidan menyarankan untuk dirawat kurang lebih 1 minggu tanpa ada cek lab, cek citi scan. Lalu bidan memberikan suntikan obat-obatan yang keluarga juga tidak tahu kalau ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu aman katanya sudah sesuai resep, suntikan-suntikan yang berbagai macam cairan yang banyak sesuai yang ada di video," seperti yang tertulis dalam caption video tersebut.

"Selama pengobatan terakhir di bidan tersebut tidak ada perubahan sama sekali malah makin parah akhirnya diputuskan tidak lagi berobat ke bidan tersebut. Setelah pasien berobat mandiri ke RS, ternyata ginjal pasien yang sebelumnya sehat mengalami pembengkakan dan divonis harus cuci darah. Setelah pasien cuci darah sebanyak 6 kali, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 2024," tambahnya.

Baca juga: Dokter Forensik Periksa Bayi di Ogan Ilir yang Meninggal Dunia Usai Disuntik Bidan

Sementara itu dalam video terlihat sang oknum bidan memasukkan cukup banyak cairan ke dalam jarum suntik, lalu setelah itu cairan racikan beberapa obat itu disuntikkan kepada korban.

Menurut sang bidan pasien dan keluarga tidak perlu khawatir karena itu sudah sesuai resep dan menurutnya cukup aman.

"Tidak apa-apa, ini aman sudah sesuai dengan spek," ungkap oknum bidan tersebut dalam rekaman video yang beredar tersebut.

Sementara itu, anak korban mengungkapkan pihaknya sengaja memviralkan kasus tersebut agar tidak terjadi kepada warga lain dan apa yang dilakukan yang dilakukan bidan tersebut adalah salah.

"Kami keluarga sepakat mengangkat kasus ini, awalnya kami tidak mau apalagi ayah selalu melarang namun kami menduga ada kejanggalan," ungkap anaknya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Zainab Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih Jadi Tersangka, Ternyata Tanpa Izin

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas