Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bidan di Prabumulih Tersangka, Viral Malapraktik, Pasien Maag Disuntik Cairan hingga Ginjal Rusak 

Akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bidan di Prabumulih Tersangka, Viral Malapraktik, Pasien Maag Disuntik Cairan hingga Ginjal Rusak 
Net
Ilustrasi suntikan. Kisah bidan di Prabumulih yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024). Pasien yang awalnya sakit maag, diberi suntikan banyak cairan hingga ginjalnya rusak, harus cuci darah hingga akhirnya meninggal. 

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Sebelumnya seorang pasien diduga jadi korban malapraktik sang bidan, awalnya pasien sakit maag lalu dirawat dan diberi banyak suntikan cairan.

Pasien tak kunjung sembuh, akhirnya berobat mandiri ke fasilitas kesehatan lain. dinyatakan ginjalnya rusak, harus cuci darah namun pasien akhirnya meninggal.

Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.

Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.

Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.

BERITA TERKAIT

Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

Baca juga: Minim Akses Kesehatan dan Ditolak Bidan, Ibu di Jember Melahirkan di Pinggir Jalan, Videonya Viral

Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.

Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam rilis.

Meski Tersangka, Bidan Belum Ditahan

Kabid Humas juga mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

"Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas