Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bidan di Prabumulih Tersangka, Viral Malapraktik, Pasien Maag Disuntik Cairan hingga Ginjal Rusak 

Akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bidan di Prabumulih Tersangka, Viral Malapraktik, Pasien Maag Disuntik Cairan hingga Ginjal Rusak 
Net
Ilustrasi suntikan. Kisah bidan di Prabumulih yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024). Pasien yang awalnya sakit maag, diberi suntikan banyak cairan hingga ginjalnya rusak, harus cuci darah hingga akhirnya meninggal. 

Kabid Humas mengatakan saat ini oknum ZN telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan.

"Saat ini telah kami tetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," terasnya.

Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

"Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati," bebernya.

Lebih lanjut Kabid Humas menuturkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi antara lain petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

Selain itu juga diperiksa 3 orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan. Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," bebernya.


Kasus Viral

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, masyarakat kota Prabumulih dan pengguna media sosial digemparkan adanya oknum bidan di kota Prabumulih berinisial Z diduga melakukan malapraktik.

Akibat dugaan malapraktek tersebut, pasien bidan Z diduga menderita pembengkakan ginjal hingga akhirnya meninggal dunia.

Dari postingan berbagai media sosial, terlihat  diduga bidan Z mengenakan baju blazer putih memberikan suntikan kepada korban inisial R (59) yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur Kelurahan Tanjung Raman Kota Prabumulih diduga karena sakit.

Baca juga: Soal Dugaan Malapraktik di RSUD Indramayu, Polisi Akan Panggil Saksi Termasuk Bidan

Video viral itu menyebar diposting berbagai media sosial namun pertama kali diunggah oleh akun voltcyber_v2 hingga menyebar luas.

Dalam postingan tersebut juga dituliskan dugaan malpraktek itu dilakukan oknum bidan yang juga berprofesi sebagai lurah di kota Prabumulih.

"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah kota di Prabumulih," tulis akun medsos voltcyber_v2 seperti yang dilihat, Jumat (3/5/2024).

Bidan di Prabumulih diduga melakukan malapraktik

Selain itu dalam postingan berbagai akun juga menampilkan kronologis malapraktek yang diduga dilakukan bidan yang juga oknum Lurah itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas