Nasib Pasangan Sesama Jenis yang Nikah di Halmahera Selatan, Penyamaran Pengantin Wanita Terbongkar
Pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara terbongkar. Pasangan tersebut ditangkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan sesama jenis menghebohkan warga Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Akad nikah yang digelar pada Kamis (16/5/2024) dihadiri sejumlah warga dan pihak KUA Kecamatan Gane Barat Selatan.
Sehari setelah akad nikah terungkap pengantin wanita merupakan seorang pria dengan nama asli Jurnal Lafini (26).
Warga Wairoro, Halmahera Tengah tersebut mengubah identitasnya menjadi Dela La Udin.
Sementara nama pengantin pria yakni Naim Saban (25).
Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan telah melaporkan kasus pernikahan sesama jenis ini lantaran ada pemalsuan identitas.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar, mengatakan kedua pasangan tersebut telah diamankan untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Kita amankan tadi malam, ini untuk mencegah jangan sampai ada tindakan-tindakan kekerasan."
"Kita semua sudah tahu, setelah kasus pernikahan ini viral, banyak warga yang marah," paparnya, Senin (20/5/2024), dikutip dari TribunTernate.com.
Hingga saat ini, status keduanya masih saksi dan penyidik melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari Kemenag Halmahera Selatan.
"Laporannya sudah masuk ke kita, kemudian mereka berdua (Naim dan Dela) sudah diambil keterangan. Kasus ini akan kita proses karena sudah ada laporan," tuturnya.
Baca juga: Pasangan Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Ditangkap, Pengantin Wanita Ternyata Pria
Sejumlah saksi juga akan diperiksa mulai dari pihak Kemenag, Kepala Desa, para saksi pernikahan hingga Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Desa Sekely.
"Untuk PPN ini kita segera periksa, karena mereka yang menikahkan. Artinya kenapa bisa ada administrasi yang dipalsukan tapi pernikahan dilakukan," jelasnya.
Penyamaran Terbongkar
Jurnal Lafini mengakui perbuatannya dengan mengubah identitas agar dapat menikah.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan saya sebenarnya laki-laki," ucap Jurnal, Sabtu (18/5/2024).
Kades Sekeley, Malik Hi Daud mengaku kecolongan karena terjadi pernikahan sesama jenis di desanya.
"Ternyata pengantian wanitanya laki-laki alias banci setelah diperiksa sore tadi. Sekarang ini orangtuanya mau datang ke Desa Sekeley," ungkapnya, dikutip dari TribunTernate.com.
Baca juga: Antisipasi Kemarahan Warga, Polisi Tangkap Pasangan Nikah Sesama Jenis di Halmahera Selatan
Ia manambahkan identitas pengantin wanita terbongkar sehari setelah menikah.
Bidan desa ditugaskan untuk memeriksa jenis kelamin pengantin wanita.
"Tetapi di sore hari, saya perintahkan istri aparat desa dan bidan periksa ulang, ternyata dia laki-laki. Sekali lagi saya minta maaf," bebernya.
Berdasarkan keterangan pengantin pria, saat melakukan hubungan badan lampu kamar dimatikan sehingga identitas pengantin wanita tak terungkap.
Pengantin Wanita Dilaporkan
Sebelum menikah, keduanya telah melakukan verifikasi adminstrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gane Barat Selatan.
Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong mengatakan seluruh data pribadi Jurnal diubah sehingga petugas mengesahkan pernikahan keduanya.
"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," paparnya, Minggu (19/5/2024).
Baca juga: Kepala Desa di Halmahera Selatan Laporkan 3 Warganya Karena Tidak Terima Dikritik di Depan Umum
Laporan tersebut telah dimasukkan dengan nomor STPL/234/V/2024/SPKT.
Menurutnya, pernikahan kedua laki-laki tersebut ilegal dan melanggar hukum.
"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," lanjutnya.
Sejak awal, Jurnal sudah merencanakan pernikahan sesama jenis ini.
Ongky Nyong menambahkan Jurnal dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan data pribadi.
"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," tukasnya.
Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan, Hamdi Berhet, menegaskan perbuatan mengubah identitas merupakan tindak pidana.
Awalnya, ia sempat membantah terjadi pernikahan sesama jenis, namun setelah ditelusuri pengantin wanita merupakan laki-laki.
"Maka semua berkas di tarik untuk barang bukti. Kemudian melaksanakan pembatalan pernikahan, dan kami akan melakukan proses hukum manipulasi dokumen diri," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Polres Halmahera Selatan Amankan Pasangan Nikah Sesama Jenis, PPN Desa Sekely Segera Diperiksa
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)