Nasib Pasangan Sesama Jenis yang Nikah di Halmahera Selatan, Penyamaran Pengantin Wanita Terbongkar
Pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara terbongkar. Pasangan tersebut ditangkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan sesama jenis menghebohkan warga Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Akad nikah yang digelar pada Kamis (16/5/2024) dihadiri sejumlah warga dan pihak KUA Kecamatan Gane Barat Selatan.
Sehari setelah akad nikah terungkap pengantin wanita merupakan seorang pria dengan nama asli Jurnal Lafini (26).
Warga Wairoro, Halmahera Tengah tersebut mengubah identitasnya menjadi Dela La Udin.
Sementara nama pengantin pria yakni Naim Saban (25).
Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan telah melaporkan kasus pernikahan sesama jenis ini lantaran ada pemalsuan identitas.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar, mengatakan kedua pasangan tersebut telah diamankan untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Kita amankan tadi malam, ini untuk mencegah jangan sampai ada tindakan-tindakan kekerasan."
"Kita semua sudah tahu, setelah kasus pernikahan ini viral, banyak warga yang marah," paparnya, Senin (20/5/2024), dikutip dari TribunTernate.com.
Hingga saat ini, status keduanya masih saksi dan penyidik melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dari Kemenag Halmahera Selatan.
"Laporannya sudah masuk ke kita, kemudian mereka berdua (Naim dan Dela) sudah diambil keterangan. Kasus ini akan kita proses karena sudah ada laporan," tuturnya.
Baca juga: Pasangan Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Ditangkap, Pengantin Wanita Ternyata Pria
Sejumlah saksi juga akan diperiksa mulai dari pihak Kemenag, Kepala Desa, para saksi pernikahan hingga Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Desa Sekely.
"Untuk PPN ini kita segera periksa, karena mereka yang menikahkan. Artinya kenapa bisa ada administrasi yang dipalsukan tapi pernikahan dilakukan," jelasnya.
Penyamaran Terbongkar
Jurnal Lafini mengakui perbuatannya dengan mengubah identitas agar dapat menikah.