Nasib Pasangan Sesama Jenis yang Nikah di Halmahera Selatan, Penyamaran Pengantin Wanita Terbongkar
Pernikahan sesama jenis yang terjadi di Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara terbongkar. Pasangan tersebut ditangkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ongky Nyong menambahkan Jurnal dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan data pribadi.
"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," tukasnya.
Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan, Hamdi Berhet, menegaskan perbuatan mengubah identitas merupakan tindak pidana.
Awalnya, ia sempat membantah terjadi pernikahan sesama jenis, namun setelah ditelusuri pengantin wanita merupakan laki-laki.
"Maka semua berkas di tarik untuk barang bukti. Kemudian melaksanakan pembatalan pernikahan, dan kami akan melakukan proses hukum manipulasi dokumen diri," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Polres Halmahera Selatan Amankan Pasangan Nikah Sesama Jenis, PPN Desa Sekely Segera Diperiksa
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)