Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Lapas Cebongan Dicopot Diduga Jual Beli Kamar: 8 Narapidana Terlibat, Berapa Tarifnya?

Pejabat struktural di Lapas Cebongan dicopot karena diduga melakukan pungutan liar kepada narapidana.

Editor: Erik S
zoom-in Pejabat Lapas Cebongan Dicopot Diduga Jual Beli Kamar: 8 Narapidana Terlibat, Berapa Tarifnya?
shutterstock
ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN -  Pejabat struktural di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau dikenal Lapas Cebongan, Daerah Istimewa Yogyakarta dinonaktifkan karena diduga terlibat pungutan liar (pungli).

Oknum berinisial M tersebut dengan kewenangan jabatan yang dimiliki diduga bekerjasama dengan narapidana di dalam lapas melakukan 'jual beli' kemudahan layanan terhadap warga binaan.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa mengatakan dugaan pungli tersebut terjadi bulan November 2023.

Baca juga: Tahanan Lapas Cebongan Sleman Kabur Saat Membangun Pos Pengamanan

Modusnya adalah melakukan pungutan terhadap layanan yang seharusnya diberikan secara gratis kepada warga binaan.

Narapidana yang ingin mendapatkan akses layanan dasar lebih bagus dikenakan tarif.

Nominal tarifnya bervariasi, Aribawa enggan membeberkan secara detail. Sebab, tim gabungan masih proses pemeriksaan.

Tapi yang jelas, pungutan di luar ketentuan tersebut melanggar tata tertib yang ada di dalam Lapas. 

BERITA REKOMENDASI

"Ini pelanggaran yang harus dibasmi, sesuai komitmen kita memberikan layanan secara gratis," kata dia, Selasa (21/5/2024). 

Menunggu hukuman disiplin

Menurut Aribawa, tim gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham telah turun melakukan pemeriksaan secara langsung.

Pemeriksaan berjalan sejak Januari hingga Maret 2024. 

Hasilnya, oknum M telah dinonaktifkan dan dialihtugaskan di kantor wilayah, menunggu penjatuhan hukuman disiplin.

8 narapidana diduga terlibat

Bukan hanya oknum pejabat tersebut, langkah pemberantasan pungli di Lapas Cebongan juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah narapidana yang diduga ikut bekerjasama.

Baca juga: VIRAL Pungli Rp40 Ribu Saat Wisatawan akan ke Curug Ciburia Bogor, Pelaku Pasrah Diciduk Polisi

Sejumlah narapidana diduga ikut terlibat dalam memuluskan perbuatan pungli terduga pelaku. 

Narapidana yang diduga terlibat ada 8 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas