Butuh 8 Tahun Tangkap Buronan Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Penjelasan Polda Jabar
Pegi Setiawan alias Perong alias Egi ditangkap polisi setelah delapan tahun menjadi buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong alias Egi, seorang buronan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024), malam.
Butuh delapan tahun bagi polisi menangkap seorang Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkap Pegi Setiawan ditangkap bekerja sebagai buruh.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Vina: Pegi Ditangkap, 7 Terpidana Dipindahkan dari Cirebon ke Bandung
Mengenai kendala penangkapan pelaku setelah delapan tahun berlalu, Abast mengatakan, pihaknya harus berhati-hati dalam pengungkapan kasus ini.
Harus ada bukti dan saksi terlebih dahulu.
Pegi diduga sebagai otak kejahatan berupa pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon. Namun, Abast mengatakan, polisi masih mendalami apakah Pegi hanya ikut-ikutan atau menjadi pelaku utama.
Pegi sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak peristiwa terjadi pada 2016.
DPO lainnya yang belum ditangkap adalah Andi dan Dani.
Mereka disebut terlibat dalam peristiwa hilangnya nyawa Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Masih diperiksa
Abraham Abast, menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memeriksa Pegi Setiawan.
Abast mengatakan, saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Dia belum mengungkap, apa peran Pegi dalam peristiwa pada 2016 yang menewaskan Vina dan Eky.
"Nanti kami akan sebutkan peran bersangkutan, keterkaitan dengan pelaku lain akan disampaikan secara transparan. Kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya," ujar Abast di Polda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan
Mengenai Pegi ini merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, Abast mengaku belum dapat menyampaikan informasi tersebut.
"Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang, ini masih pendalaman. Kalau ada info ini, akan disampaikan," ucapnya.
Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon mencuat dan menjadi atensi publik setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Sebelum Pegi, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Baca juga: Anaknya Dituding Masuk dalam DPO Pembunuhan Vina, Begini Jawaban Mantan Wakil Bupati Cirebon
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Selain Pegi, saat ini masih ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Dani dan Andi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KATA Polisi soal Peran Pegi DPO Delapan Tahun dalam Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap di Bandung
dan
INI Pekerjaan Pegi DPO Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap Polda Jabar di Bandung