Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Setiawan Ditangkap, Ini Sosok Andi dan Dani DPO Kasus Vina Cirebon yang Masih Buron

Pegi Setiawan ditangkap, ini sosok Andi dan Dani DPO kasus Vina Cirebon yang masih buron.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pegi Setiawan Ditangkap, Ini Sosok Andi dan Dani DPO Kasus Vina Cirebon yang Masih Buron
Kolase Tribunnews/net
Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan pasangan asal Cirebon, Vina dan Eki. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap Pegi Setiawan, satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon, pada Selasa (21/5/2024).

Pegi Setiawan ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) saat berada di Bandung.

Setelah Pegi ditangkap, polisi masih harus mengejar dua DPO lain kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kedua DPO tersebut adalah Andi dan Dani.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Pegi, Andi, dan Dani diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan sang kekasih, Eky, pada 2016 silam.

Dalam peristiwa itu, polisi sebelumnya telah menangkap delapan pelaku lainnya.

Berita Rekomendasi

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Saka Tatal, yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Adapun Polda Jabar sebelumnya telah mengungkap sosok dan ciri-ciri Andi dan Dani yang hingga kini masih buron.

Berikut ciri-ciri sosok Andi dan Dani:

Baca juga: Butuh 8 Tahun Tangkap Buronan Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Penjelasan Polda Jabar

Andi

Usia: 23 Tahun (2016)–31 Tahun (2024)

Jenis kelamin: Laki-Laki

Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam.

Dani

Usia: 20 Tahun (2016)–28 Tahun (2024)

Jenis kelamin: Laki-laki

Ciri-ciri khusus: Tinggi 170, badan sedang, rambut keriting, kulit sawo matang.

Kronologi Penangkapan Pegi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menyebut Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

Selama 8 tahun buron, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan.

Pernyataan senada disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurut Jules, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan mendalam soal keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina.

"Benar saat ini, tadi malam, Polda Jabar di-back-up tim Bareskrim dan Mabes Polri bekerja sama dengan seluruh elemen juga membantu mengungkap proses menemukan para pelaku DPO."

"Sejauh ini kita sudah berhasil menangkap satu orang, tersangka DPO yaitu Pegi atau Perong, seorang warga Cirebon yang kita tangkap di Bandung. Saat ini teman-teman penyidik tengah melakukan pemeriksaan atas kasus Vina," katanya dikutip dari Facebook Tribun Jabar.

Terkait peran Pegi dalam kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman.

"Terkait peran apakah sebagai pelaku atau hanya ikut saja atau juga sebagai dalang otak pembunuhan masih kami dalami, perkembangannya secepatnya akan kami sampaikan," ungkap Kombes Jules.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Vina: Pegi Ditangkap, 7 Terpidana Dipindahkan dari Cirebon ke Bandung

7 Terpidana Dipindahkan

Tak hanya penangkapan Pegi,  Polda Jabar juga telah meminta pemindahan empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Kelas I Cirebon ke Rutan Kebonwaru Bandung.

Pemindahan ini dilakukan Polda Jabar untuk kepentingan pemeriksaan.

Menurut Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, empat terpidana yang terdiri dari Hadi Saputra, Supriyanto, Eka, dan Rivaldi itu diterima di rutan Kebonwaru Bandung pada Selasa (21/5/2024) sore.

"Jadi, kemarin jam 18.30 WIB, kita terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak 4 orang ya. Yang pertama Rivaldi, kedua Hadi Saputra, yang ketiga Supriyanto, yang keempat Eka," ujar Suparman dilansir Tribun Jabar, Rabu (22/5/2024).

Suparman menyebut, keempat terpidana itu masih dalam proses karantina setelah dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung.

Keempat narapidana ditempatkan di sel berbeda dengan narapidana lainnya.

Sementara itu, tiga terpidana kasus Vina lainnya juga ikut dipindahkan sementara ke Bandung, yakni di Lapas Banceuy.

Menurut Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto pemindahan ini mungkin dilakukan karena ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus pembunuhan Vina.

"Iya, dibeberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan," ujar Robi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudah Dibawa ke Bandung, Dipisah di 2 Tempat

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas