Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dinilai Tidak Becus Bekerja Selama 5 Bulan, Pj Bupati Subang Diberi Tiket Pesawat Pendemo Agar Pergi

Pj Bupati Subang Imran diminta mundur dan pergi dari Subang, Jawa Barat karena dinilai tak becus kerja

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Dinilai Tidak Becus Bekerja Selama 5 Bulan, Pj Bupati Subang Diberi Tiket Pesawat Pendemo Agar Pergi
Tribunjabar / Ahya Nurdin
Suasana aksi Demo ratusan massa aksi di depan Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (21/5/2024). 

"Minggu depan kita akan melakukan aksi demo kembali dengan jumlah masa yang lebih besar agar PJ Bupati Subang segera angkat kaki dari Subang," pungkasnya.

Sosok Pj Bupati Subang

Imran menjabat sebagai Pj Bupati Subang setelah dilantik Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/12/2023).

Imran menggantikan sementara kedudukan Bupati Subang yang sebelumnya diduduki oleh Ruhimat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Kecelakaan Bus di Subang Diusut Tuntas: Jangan Hanya Sopir yang Tanggung Jawab

Ruhimat merupakan bupati Subang yang masa jabatannya telah berakhir pada 19 Desember 2023.

Artinya sudah lima bulan Imran menjabat sebagai Pj Bupati Subang.

Sebelum menjadi Penjabat Bupati Subang, Imran pernah menjadi Penjabat Wali Kota Loksumawe, Aceh, selama 18 bulan.

Ia merupakan putra asli Kota Lhokseumawe. 

Rekomendasi Untuk Anda

Imran merupakan Sekretaris Ditjen Politik & PUM Kemendagri.

Namun, Imran ditugaskan menjadi Pj Bupati Subang.

Itulah alasannya pendemo pun mengusir Imran hingga dibelikan tiket pesawat agar pergi dari Subang.

Penulis: Ahya Nurdin/Hilda Rubiah

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pj Bupati Subang Diberi Tiket Pesawat oleh Pendemo agar Pergi dari Subang, Keberangkatan Besok

dan

Sosok Imran Pj Bupati Subang yang Diusir Pendemo, Diberi Tiket Pesawat, Besok Terakhir di Subang

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas