Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Ibu Pegi Setiawan, Anaknya Merantau di Bandung saat Vina Dibunuh, Bantah Pegi Terlibat

Kartini (48) tak kuasa menahan haru saat bertemu anaknya, Pegi Setiawan, Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah ditangkap oleh Polda Jabar.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kesaksian Ibu Pegi Setiawan, Anaknya Merantau di Bandung saat Vina Dibunuh, Bantah Pegi Terlibat
Tribunnews.com
Pegi Setiawan alias Perong (30) telah ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. 

Sugianti juga mempertanyakan alasan penghentian sementara proses penyelidikan terhadap Pegi pada tahun 2016.

Pegi Setiawan alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang sudah ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) dikenali dengan baik oleh warga.
Pegi Setiawan alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang sudah ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) dikenali dengan baik oleh warga. (Tribunnews.com)

Padahal penggeledahan rumah sudah dilakukan dan Pegi sudah diberitahukan berada di Bandung.

"Kenapa waktu itu perkara tiba-tiba terhenti, padahal sudah ada penggeledahan ke rumah Pegi dan sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," katanya.

Baca juga: Keseharian Pegi, DPO Kasus Vina yang Ditangkap: Jadi Kuli Sejak Lulus SD, Tulang Punggung Keluarga




Sugianti menegaskan, bahwa Pegi tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut, karena pada tahun 2016, Pegi sudah berada di Bandung sejak Juli hingga Desember 2016.

Ia juga menyatakan terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh polisi.

"Di DPO yang dirilis polisi, usia tertulis 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan. Sementara Pegi tinggal di Kepongpongan dan usianya sekarang 27 tahun," ujarnya.

Sugianti menambahkan, bahwa penangkapan Pegi saat ini disangkakan juga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.

BERITA TERKAIT

"Dilihat dari surat penahanan, Pegi juga disangkakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, sama seperti terpidana lainnya," ucap Sugianti.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Dirkrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.

Baca juga: Fakta Menarik Pegi DPO yang Ditangkap Kasus Vina Cirebon Sering Dapat Bansos

Informasi yang diterima, Pegi saat itu sedang ikut ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.

Usai ditangkap, keesokkan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas