Kontrakan Pegi Digeledah Polisi, Ketua RW: Ayah Perong Hanya Bisa Pasrah
Berikut ini cerita Ketua RW di lingkungan Pegi Setiawan alias Perong tinggal saat polisi geledah kontrakan salah satu DPO kasus Vina Cirebon.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cerita Ketua RW di lingkungan Pegi Setiawan alias Perong tinggal saat polisi geledah kontrakan salah satu DPO kasus Vina Cirebon.
Ayah pegi, Saprudi, hanya bisa pasarah saat kontrakannya di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat digeledah polisi.
Saprudi diketahui telah tinggal di kontrakan tersebut selama 10 tahun.
Sementara Pegi, diinformasikan baru mulai ngontrak di kontrakan tersebut sekitar lima hari sebelum penangkapan.
Sebelum penangkapan, Pegi ternyata kerap mengunjungi kontrakan tersebut untuk menemui ayahnya.
Menurut Ketua RW setempat, Ikin Sodikin (45), ayah dari Pegi yang dikenal di daerahnya dengan nama Robi, hanya bisa pasrah saat anaknya ditangkap polisi.
"Bahkan saat kontrakannya digeledah juga, kan, minta izin dulu ke bapaknya," ujar Ikin, saat ditemui, di kediamannya, Jumat (24/5/2024).
Ikin mengatakan, saat kontrakannya digeledah, bapaknya sedang bekerja di restoran yang ada di Kota Bandung.
"Saat penggeledahan, juga saya bilang ada polisi mau geledah supaya kasusnya cepat beres, dan dia juga mempersilakannya," kata Ikin.
Bahkan, kata Ikin, dia juga sempat disuruh pulang dulu karena khawatir, istrinya yang merupakan ibu tirinya dari Pegi, syok dengan adanya penggeledahan tersebut.
"Setelah digeledah sempat ngobrol sama bapaknya, di tak menyangka anaknya ditangkap, jangan, kan, dia saya juga tak menyangka ini terjadi," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penyelidikan Terhadap Pegi Dihentikan Tahun 2016: Polisi Bawa 2 Motor
Ikin mengatakan, bapaknya hanya bisa pasrah dan berharap kasus ini bisa segera selesai karena sepengetahuan bapaknya, saat kejadian anaknya tak terlibat.
"Kalau memang terbukti ya, harus mempertanggung jawabkan, supaya proses hukumnya cepat selesai," ucapnya.
Baru 5 Hari Tinggal
Ikin juga menuturkan bahwa Pegi baru lima hari tinggal sebelum penangkapan.
Ikin membenarkan bahwa Pegi, yang kini diamankan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon, memang tinggal di kontrakan yang ada di wilayahnya tapi belum lama.
"Dia belum lama ngontrak, sekitar lima hari atau mungkin seminggu. Yang sudah lama tinggal di sini adalah bapaknya, Saprudin," kata Ikin.
Ikin mengungkapkan, memang sebelumnya, Pegi kerap datang ke kontrakan tersebut untuk menemui bapaknya, tapi tinggal mengontrak baru sekitar lima hari sebelum ditangkap polisi.
"Anak itu di sini dikenal dengan nama Robi, bukan Pegi. Memang katanya Pegi kerja di Bandung tapi tinggalnya gak di sini tapi di mes tempat kerjanya, ngontrak di sini baru lima hari," kata Ikin.
Ikin mengakui, pihaknya bersama warga setempat kaget dan tak menyangka, Robi, yang dikenal anak baik, turut diamankan atas kasus yang sedang viral ini.
"Memang tahu ada kasus pembunuhan viral, Vina Cirebon, tapi kami tak menyangka yang jadi DPO tinggal di sini," kata Ikin.
Selain itu, kata Ikin, dalam kesehariannya tak ada yang mencurigakan, Pegi biasa kerja pagi pulang sore, keluar paling cari makan.
Selain itu, ia tak terlihat seperti anak geng motor.
"Katanya juga dia rajin ke masjid," ujar dia.
Menurut Ikin, orang tuanya, Saprudin, juga di mata masyarakat dipandang orang baik, berbicara seperlunya tak neko-neko.
"Nah, kalau orang tuanya sudah jadi warga sini, nyoblos juga di sini. Itu tinggal di sini sudah lama, sudah sepuluh tahun lebih," katanya.
Bahkan di sini, kata Ikin, orang tua Pegi sudah menikah sebab dengan yang di Cirebon katanya sudah lama pisah.
"Sekarang orang tuanya kerja di restoran, dan Pegi itu jadi kuli bangunan. Dulu sebelum kerja di restoran bapaknya juga sama kerja kuli bangunan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Pak RT Saat Tempat Pegi Alias Perong, Tersangka Pembunuh Vina di Cirebon, Digeledah Polisi dan Ternyata Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Baru 5 Hari Ngontrak di Katapang Kabupaten Bandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.