Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Motif Pelaku Pembunuhan Pria di Ponorogo yang Direkayasa Kecelakaan

Tim Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan seorang pria di Ponorogo yang direkayasa pelaku sebagai kecelakaan tunggal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Motif Pelaku Pembunuhan Pria di Ponorogo yang Direkayasa Kecelakaan
Surya
Makam Jiono, pemuda Ponorogo yang tewas diduga dibunuh namun dilaporkan kecelakaan, dibongkar Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan seorang pria di Ponorogo, Jiono (37), yang direkayasa pelaku SU (30) sebagai kecelakaan tunggal, Kamis (23/5/2024).

Sebelumnya, Jiono ditemukan tewas pada Senin (6/5/2024).

Awalnya, Jiono disebut mengalami kecelakaan tunggal hingga membuatnya meninggal dunia.

Namun pada Selasa (21/5/2024), makam Jiono di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo dibongkar untuk dilakukan autopsi ulang.

Hal itu lantaran ada desas-desus dari warga bahwa Jiono tewas bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan dianiaya.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan 4 orang saksi, yakni MK, AS, DN serta satu adalah anak di bawah umur.

“Memang yang kami tetapkan baru satu tersangka. Dari informasi beredar saat kejadian ada lima. Yang empat masih sebagai saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Rabu (22/5/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo menyebut, memang dari awal antara korban dan tersangka punya permasalah pribadi.

"Motif pelaku kesal sama korban," ungkap Iptu Guling, Kamis.

Menurut keterangan tersangka dan saksi, korban sering membuat kesal.

“Sering membuat kesal rekan-rekannya jika berkumpul,” paparnya.

Baca juga: Makam Pria di Ponorogo Dibongkar, Rupanya Tewas Dibunuh Bukan Kecelakaan

Kronologi Kejadian

AKP Ryo menjelaskan kronologi singkatnya mereka mabuk minuman keras (miras).

Kemudian ada cekcok, hingga menimbulkan sakit hati tersangka.

“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedangkan 4 orang masih diduga mengetahui,” terang AKP Ryo.

Kini tersangka dikenai Pasal 351 KUHP.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas