2 Bantahan Polda Jabar soal Kasus Vina Cirebon: Tak Ada Anak Pejabat Terlibat, DPO Hanya Pegi
Berikut dua bantahan dari Polda Jawa Barat (Polda Jabar) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (Eky) hingga kini masih berlanjut.
Terlebih kini Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi DPO selama delapan tahun telah berhasil ditangkap.
Namun publik kini justru ramai menyoroti bantahan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
Bantahan pertama yakni soal DPO kasus pembunuhan Vina yang disebut hanya Pegi seorang.
Padahal sebelumnya polisi menyebut ada tiga DPO kasus Vina, yakni Pegi alias Perong, Dani, dan Andi.
Lalu setelah Pegi berhasil ditangkap polisi kemudian meralat pernyataan mereka dan menyebut DPO kasus Vina hanyalah Pegi saja.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menerangkan, jumlah tersangka kasus pembunuhan Vina bukan sebelas, tapi sembilan, dan DPO hanya satu orang.
"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka."
"Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," kata Surawan, Minggu (26/5/2024).
Surawan menyebut, berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, ada yang menerangkan lima orang yang belum diproses secara hukum.
Lalu ada pula yang menerangkan satu.
Baca juga: Sempat Menghilang 8 Tahun Lalu, Linda Sahabat Vina Siap Beri Keterangan ke Polda Jabar Hari Ini
Kemudian setelah dilakukan penyidikan mendalam, diketahui dua nama yang disebutkan sebelumnya hanyalah asal sebut saja.
Sehingga tidak ada tersangka lain selain Pegi yang belum ditangkap.
"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," terang Surawan.