Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Pembunuhan Gadis di Sukoharjo Jalani Rekonstruksi, Incar Uang THR Korban

Tiga pelaku pembunuhan terhadap warga Karanganyar, Jawa Tengah bernama Serlina (22) dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in 3 Tersangka Pembunuhan Gadis di Sukoharjo Jalani Rekonstruksi, Incar Uang THR Korban
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Tampang pelaku pembunuhan Serlina yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Polokarto, Sukoharjo, Jateng saat dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNNEWS.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap gadis bernama Serlina (22) digelar Polres Sukoharjo di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (27/5/2024).

Ketiga tersangka yang bernama Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29) dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Mereka memperagakan 27 adegan pembunuhan hingga pembuangan jasad.

Proses rekonstruksi dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Sebagai informasi, otak dalam pembunuhan Serlina itu yakni Dwi P (22) yang juga teman dekat korban.

Sementara itu tersangka Rofi MS (21) dan Gilang S (29) teman dari tersangka Dwi P, yang juga ikut serta melakukan pembunuhan Serlina.

Berita Rekomendasi

Bermula dari Dwi P yang mempunyai hutang kepada Gilang S sebesar Rp 1,5 Juta.

Dua hari sebelum eksekusi korban, Gilang S menagih hutang kepada Dwi P, dan pada saat itu Dwi P mempunyai niat untuk membunuh Serlina yang saat itu juga cerita akan mendapatkan THR lebaran.

Pada tanggal 10 April 2024, Dwi P mengajak Gilang S dan Rofi melakukan aksi pembunuhan melalui Whatsapp.

Sebelum eksekusi sekitar pukul 23.00 WIB, korban meminta diantar cari makan di daerah Bendosari Sukoharjo dan korban cerita habis dapat THR.

Korban memiliki uang tunai sekitar Rp 5 juta dari THR dan uang gajinya.

Setelah itu kembali di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Gadis di Sukoharjo: Uang THR Dicuri, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Awalnya tersangka Dwi P tidak ingin membunuh dengan cara kekerasan, ia mengakali dengan cara meracun dengan racun tikus yang dicampur di minuman susu yang mereka beli.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas