Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 4 Pelaku Pembunuhan Hansip di Kuningan, Istri Jadi Otak Pembunuhan dan Rekayasa Penemuan Jasad

Sebanyak 4 pelaku pembunuhan terhadap Iwan (43), hansip di Kuningan, Jawa Barat telah ditangkap. Istri korban jadi otak pembunuhan dan rekayasa kasus.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Peran 4 Pelaku Pembunuhan Hansip di Kuningan, Istri Jadi Otak Pembunuhan dan Rekayasa Penemuan Jasad
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Kondisi rumah korban terlihat dipasang garis polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap Iwan (43), hansip di Kuningan, Jawa Barat, terungkap usai penyidik menemukan tanda-tanda penganiayaan.

Awalnya, korban dilaporkan tewas kecelakaan di depan rumahnya pada Jumat (24/5/2024).

Namun, kondisi jasad korban penuh luka dan tak ditemukan bekas hantaman.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, mengatakan korban dibunuh oleh 4 pelaku yang kini telah ditangkap.

"Dengan durasi 2x24 jam, untuk pelaku dugaan pembunuhan berhasil kami tangkap di Karawang," paparnya, Senin (27/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Proses penangkapan dilakukan 8 anggota Resmob Polres Kuningan.

"Untuk penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pelaku ini sempat kabur dari titik pencarian awal."

Berita Rekomendasi

"Namun, berkat keseriusan dan kesigapan anggota, akhirnya berhasil ditangkap sekitar sore jam 3 (hari Minggu kemarin)," sambungnya.

Ia menjelaskan istri korban menjadi otak pembunuhan dan meminta bantuan tiga tetangganya.

"Seperti Y (36) istri korban sebagai otak tindak kejahatan, AN (43) eksekutor dan DS (29) serta DJ (32) yang terlibat dalam pengawasan sekitar saat berlangsungnya pembunuhan," tuturnya.

Istri korban sempat membuat keterangan palsu dengan merekayasa kasus ini menjadi kecelakaan.

Baca juga: Hansip Tewas di Depan Rumah Diduga Kecelakaan, Ternyata Korban Pembunuhan yang Didalangi Istrinya

Pelaku utama dapat dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," tukasnya.

Sedangkan pelaku yang mengawasi dapat dijerat Pasal 55 ayat (2) KUHP atau tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

Kecurigaan Keluarga

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas